
Cakar Elang.id ~ Gowa ~ Duka lama kembali mencuat ke permukaan. Kasus meninggalnya seorang bayi yang sebelumnya dirujuk dari Rumah Sakit Talia Irham Panciro beberapa bulan lalu, tiba-tiba kembali ramai diperbincangkan setelah muncul di sejumlah media. Peristiwa yang sempat meredup itu kini menjadi sorotan, memunculkan luka baru bagi keluarga korban yang belum sepenuhnya pulih dari kehilangan.
Di tengah bergulirnya isu tersebut, nama Rahim Sua, Ketua LSM GMBI Takalar, ikut mencuat dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh salah satu wartawan di kota ini. Mediasi yang awalnya diharapkan menjadi jalan damai justru menimbulkan polemik baru. Disebutkan bahwa dalam proses tersebut, muncul permintaan uang damai dengan nominal yang tidak sedikit.
Informasi yang beredar menyebutkan, angka awal yang diminta mencapai Rp,300 juta sebagai bentuk penyelesaian kasus. Negosiasi pun berlangsung cukup alot hingga akhirnya angka tersebut turun drastis menjadi Rp,50 juta. Nilai itu kemudian disepakati untuk diberikan kepada pihak keluarga korban sebagai bentuk penyelesaian.
Namun, persoalan tidak berhenti di situ. Rahim Sua dikabarkan juga meminta tambahan Rp,100 juta kepada pihak manajemen rumah sakit dengan alasan biaya konsultasi. Permintaan tersebut membuat situasi semakin rumit, mengingat pihak rumah sakit mengaku sudah tidak memiliki kemampuan untuk menambah angka di luar Rp,50 juta yang telah disepakati, termasuk biaya yang disebut sebagai konsultasi.
Ketidaksepakatan ini akhirnya membuat mediasi berujung buntu. Rahim Sua disebut tidak menerima keputusan tersebut dan memilih menghentikan proses mediasi secara sepihak. Kondisi ini meninggalkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, sekaligus memperpanjang polemik atas kasus yang seharusnya bisa diselesaikan dengan mengedepankan empati dan keadilan bagi keluarga korban.
Kini kembali ter espos di media karena gagal mediator minta 150 juta ke pihak manajemen Rumah Sakit thalia Sementara pihak RS thalia hanya mampu memberikan 50 juta untuk tali kasih kepada keluarga korban. Ironinya mediator tidak terima dan minta tambah 100 juta jadi total 150 juta.
Editor : Arsyad Sijaya