
Cakar Elang.id ~ Takalar, 17 Februari 2025 – Dugaan seorang pendamping desa merangkap jabatan sebagai Ketua BPD di Desa Banggae, Takalar, menjadi perbincangan hangat di media sosial, khususnya di grup WhatsApp
“INFO MARBO DAN SEKITARNYA”. Pemberitaan ini memicu pertanyaan tentang kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan Pemerintah Kecamatan dalam menangani masalah ini.
Berbagai komentar bermunculan di grup WhatsApp tersebut. Danker Dirman Doser menyatakan kekagumannya pada kemampuan Ketua BPD mengelola waktu dan pekerjaan, seraya menyoroti minimnya SDM di Desa Banggae yang mampu mengisi posisi tersebut.
Sebaliknya, akun Cakar Elang.id mempertanyakan mengapa seseorang yang diduga melanggar aturan dibiarkan begitu saja. Akun ini mengiSyaratkan adanya dugaan nepotisme (“siapa dekat siapa dapat”).
Ulu mempertanyakan Kapasitas pernyataan Danker Dirman Doser, khususnya mengenai minimnya SDM di Desa Banggae, dan meminta bukti yang mendukung pernyataan tersebut.
Seorang warga Banggae yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa rangkap jabatan ini telah berlangsung bertahun-tahun, dan diduga diketahui oleh pihak kecamatan namun diabaikan. Warga ini mendesak agar pihak-pihak terkait mempertanyakan sepengetahuan mereka terhadap pelanggaran ini dan menyelidiki kemungkinan adanya hubungan kekerabatan atau kepentingan lain di antara mereka.
Warga berharap agar pemerintah, APIP, dan APH bekerja lebih profesional. Jika alasan minimnya SDM dijadikan pembenaran, maka peningkatan SDM menjadi hal krusial yang perlu ditangani. Namun, warga mengingatkan agar program peningkatan SDM tidak hanya menjadi ajang pemborosan anggaran negara, melainkan menghasilkan output yang nyata dan bermanfaat bagi masyarakat yang masih kesulitan.
UU yg kita sebutkan di pemberitaan itu salah, itu UU untuk perangkat desa, peraturan yg tepat adalah permendesa nomor 40 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pendampingan masyarakat Desa.
Rangkap jabatan perangkat desa dilarang oleh beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 51 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sanksi bagi perangkat desa yang merangkap jabatan dapat berupa teguran lisan atau tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian definitif.
Pendamping Desa tidak diperbolehkan merangkap sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini karena kedua posisi tersebut memiliki peran yang berbeda dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dasar Aturan:
- Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa menyebutkan bahwa Pendamping Desa harus bersikap independen dan tidak boleh memiliki kepentingan politik atau jabatan yang dapat mengganggu tugas pendampingan.
- Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengatur bahwa anggota BPD memiliki peran dalam pengawasan kinerja kepala desa dan pembuatan regulasi desa, sehingga harus bersikap netral.
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa BPD memiliki fungsi sebagai lembaga yang mengawasi dan mengawal kebijakan desa. Jika seorang pendamping desa juga menjabat sebagai Ketua BPD, maka ada potensi benturan kepentingan dalam pengawasan dan perencanaan pembangunan desa.
Dengan demikian, rangkap jabatan antara Pendamping Desa dan Ketua BPD tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu netralitas dan efektivitas tugas masing-masing jabatan.
(Arsyad Sijaya)