Berita NasionalKriminalOlahragaOtomotifPolitik

Kejaksaan Negeri Takalar Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Permen desa ke Inspektorat; Pelapor Ancam Bawa Kasus ke Kejati Sulsel!

10
Doc. Kantor Kejari Takalar

Kejaksaan Negeri Takalar Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Permendesa ke Inspektorat; Pelapor Ancam Bawa Kasus ke Kejati Sulsel

Cakar Elang.id ~ Takalar, 23 Februari 2025 – Kasus dugaan pelanggaran Permendesa Nomor 40 Tahun 2021 oleh pendamping lokal desa (PLD) di Desa Banggae, Kabupaten Takalar, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar telah memutuskan untuk melimpahkan laporan tersebut ke Inspektorat Kabupaten Takalar. Keputusan ini disambut dengan rencana pelapor, HN, untuk menarik laporan dari Kejari Takalar dan melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada kejelasan.

Laporan awal yang masuk ke Kejari Takalar pada 6 Januari 2025, mengadukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PLD yang juga menjabat sebagai Ketua BPD. Permendesa Nomor 40 Tahun 2021 melarang PLD menerima penghasilan dari sumber yang sama, yaitu APBN, APBD, dan APBDes. Namun, hingga kini belum ada kejelasan hukum dari aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Takalar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Takalar, Muh. Musdar, S.H., membenarkan telah dilakukan telaah terhadap laporan tersebut. Ia menjelaskan, “Laporan atas dugaan pendamping lokal desa rangkap jabatan Ketua BPD, kami sudah melakukan telaah dan memutuskan untuk menyerahkan ke Inspektorat untuk diselesaikan.”

HN, selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya atas lambannya proses hukum di Kejari Takalar. Ia menegaskan, “Dari tanggal 6 Januari 2025 kami sudah melaporkan kasus tersebut, namun sampai hari ini belum ada informasi kepastian hukum dari pihak kejaksaan selaku APH di Kabupaten Takalar.” HN menambahkan bahwa ia akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada perkembangan berarti. “Kami akan terus berupaya mendapatkan kepastian hukum atas adanya dugaan oknum pendamping desa langgar aturan. Apabila sampai beberapa hari ke depan belum juga ada kejelasan, maka kami akan menarik laporan tersebut dan akan melimpahkannya ke Kejati Sulsel,” tegas HN.

Perkembangan terbaru ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara Kejari Takalar dan pelapor terkait penanganan kasus dugaan pelanggaran Permendesa Nomor 40 Tahun 2021. Langkah selanjutnya dari pelapor dan respon dari Kejati Sulsel nantinya akan menentukan kelanjutan kasus ini. (*)

Redaksi, Cakar Elang.id

Editor : Herniaty Arsyad