BeritaKriminal

Kepala Dusun Jipang Balik Nama dan Sertifikatkan Sawah Diduga Gunakan Data Palsu Lahan 56,8 Ha

14
Kepala Dusun Jipang dan Ahli waris

Kepala Dusun Jipang Balik Nama dan Sertifikat kan Sawah 56.8 are Diduga Gunakan Data Palsu

Cakar Elang.id – Gowa, 2024 – Dugaan penyalahgunaan wewenang kepala Dusun Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa. 03/11/2024

Kepala Dusun Jipang dilaporkan menggunakan data palsu dalam proses pembalikan nama kepemilikan lahan sawah seluas 56,8 are. Lahan yang sebelumnya tercatat atas nama Salengke Lopo kini diduga dialihkan secara ilegal kepada Abd. Rasyid Gading tanpa sepengetahuan kepala Desa  dan ahli waris yang sah.

Informasi ini pertama kali terungkap dari laporan warga setempat yang merasa curiga dengan keabsahan dokumen yang digunakan dalam pengurusan pembalikan nama tersebut. Sehingga menyampaikan hal tersebut pada ahli waris Rauf Bin Salengke Lopo, Menurut beberapa saksi, Kepala Dusun diduga memalsukan Data Bersama A.Rasyid Gading Melalui adik iparnya, (ruppa) Tanpa melibatkan 4 saudara kandungnya, Saudara tertua sebagai ahli waris, 

R” bekerja sama saudara iparnya dalam kepengurusan data administrasi seperti, dokumen kepemilikan, hingga surat keterangan desa untuk memperlancar proses di tingkat kecamatan dan kabupaten. Dan sudah dipastikan pungutan biaya ptsl sangstcmenggiurkan kata saksi melalui sambungan selulernya.

“Proses ini jelas mencurigakan dan merugikan ahli waris (kakak Tertua). Sebagai ahli waris, kami meminta pihak berwenang untuk segera menyelidiki dan mengusut tuntas kasus ini. Lahan seluas ini tidak bisa begitu saja dialihkan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Rauf (Mala’) sebagai ahli waris

Rauf (Dg.Mala) Selaku Anak Tertua dari Salengke Lopo selaku ahli waris Pihak keluarga Salengke Lopo juga telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian Rukka cs. Dan mendesak agar dokumen yang digunakan dalam proses pembalikan nama segera diaudit. “Kami punya bukti kepemilikan sah Atas Nama orang tua Saya Salengke Lopo, Apa yang dilakukan oleh Kepala Dusun itu adalah bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan,” tegas salah satu anggota keluarga. 

Sesaat setelah di pertemukan ahli waris dengan ibu dusun Jipang bersama kepala Desa Jipang di ruangannya dengan arogan dan sombongnya, mengatakan kepada ahli waris, saya sudah berkeja sesuai dengan administrasi namun iya lupa ada regulasi yang mengatur menurut UU yang berlaku, kalau saya salah laporkan saja kepolisi dan saya siap mempertanggung jawabkan sesuai hukum yang berlaku ucap kepala dusun jipang di hadapan kepala desa dan ahli waris yang di saksikan oleh Babinsa,    (Arsyad Sijaya)