BeritaKriminal

Mantan Kemenag Takalar Diduga Langgar UU Hibah, Dr. H. Muhammad M.Ag. Terjerat Pasal Berat 

15

Cakar Elang.id ~ Takalar, 4 Desember 2024 – Mantan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Takalar, Dr. H. Muhammad, M.Ag., diduga terlibat dalam pelanggaran serius terkait pengelolaan hibah pemerintah. Berdasarkan hasil investigasi aparat penegak hukum, ditemukan indikasi kuat bahwa mantan pejabat tersebut telah menyalahgunakan wewenangnya dalam distribusi hibah, yang semestinya dijaga untuk kepentingan masyarakat.

Dalam penyelidikan awal, dugaan pelanggaran ini mengarah pada pelanggaran Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dr. H. Muhammad diduga memanfaatkan posisinya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara tidak sah, dengan indikasi adanya manipulasi administrasi dan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan kantor KUA yang di hibahkan oleh menteri keuangan ke pada kementerian agama sebagai hak pakai

“Dugaan ini sangat serius, mengingat hibah yang semestinya digunakan untuk fasilitas keagamaan dan kegiatan sosial malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu. Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas,” ujarnya

Kasus ini telah menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dan berbagai organisasi keagamaan di Takalar. Mereka mendesak agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Menurut salah satu tokoh agama setempat, tindakan seperti ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya menjadi teladan dalam integritas dan moralitas.

Proses hukum terhadap Dr. H. Muhammad kini memasuki tahap pengumpulan bukti lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar sesuai ketentuan undang-undang. Masyarakat Takalar pun berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya untuk mengelola amanah dengan transparansi dan akuntabilitas. Penyidikan mantan Kemang Takalar Harus tuntas ucap tokoh masyarakat yang minta namanya tidak ditulis. 

(Arsyad Sijaya)