
Cakar Elang.id. Kajang, Bulukumba 17 Juni 2026 – Situasi di wilayah Tanah Adat Kajang kembali menjadi perhatian publik setelah berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Lonsum pada 31 Desember 2023. Masyarakat adat mempertanyakan keberlanjutan aktivitas perusahaan di kawasan yang selama ini menjadi objek sengketa antara komunitas adat dan pihak perkebunan.
Melalui musyawarah adat yang dipimpin langsung oleh Ammatoa sebagai pemangku adat tertinggi Kajang, para Patto (pemimpin adat tingkat kampung) diminta untuk tetap menjaga dan mempertahankan wilayah adat dengan penuh tanggung jawab.
Pesan yang disampaikan menegaskan pentingnya menjaga warisan leluhur dan hak-hak masyarakat adat secara bermartabat.
Kuasa hukum masyarakat adat Kajang, Dr. Muhammad Nur, S.H., M.Pd., M.H., C.F.L.S, menjelaskan bahwa amanat tersebut harus dipahami sebagai seruan untuk mempertahankan hak melalui cara-cara yang damai dan sesuai koridor hukum.
Menurutnya, masyarakat adat telah menempuh berbagai langkah administratif dan konstitusional, termasuk menyampaikan surat kepada sejumlah lembaga negara, mulai dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat, terkait status lahan dan perizinan yang berkaitan dengan PT Lonsum.
“Kami berharap penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan melalui jalur hukum dan dialog. Jangan sampai pengalaman konflik yang pernah terjadi pada masa lalu kembali terulang dan menimbulkan korban maupun trauma baru bagi masyarakat,” ujar Muhammad Nur.
Ia menambahkan bahwa masyarakat adat saat ini berupaya mengedepankan pendekatan hukum, dialog, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Rencana Penguasaan Kembali Secara Damai
Berdasarkan hasil musyawarah adat, masyarakat Kajang berencana melakukan penguasaan kembali terhadap wilayah yang mereka yakini sebagai bagian dari hak ulayat adat pada awal Juli 2026.
Tokoh-tokoh adat menegaskan bahwa langkah tersebut dimaksudkan sebagai bentuk penegasan hak masyarakat adat dan akan dilakukan secara damai, tertib, serta menghormati ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga menyatakan kesiapan untuk berdialog dengan seluruh pihak guna mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
Desakan Penyelesaian Berkeadilan
Sejumlah elemen masyarakat sipil di Sulawesi Selatan turut mendorong pemerintah, aparat keamanan, dan instansi terkait untuk mengambil langkah preventif guna mencegah terjadinya eskalasi konflik.
Mereka menilai penyelesaian sengketa ini perlu mengedepankan prinsip keadilan, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap keamanan seluruh pihak yang terlibat.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Lonsum belum memberikan keterangan resmi terkait rencana penguasaan kembali lahan oleh masyarakat adat Kajang.
Publik kini menantikan langkah pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dalam memfasilitasi penyelesaian konflik secara damai, adil, dan bermartabat, sehingga tercipta kepastian hukum serta terjaganya stabilitas sosial di wilayah Kajang. {®}
Editor : Arsyad Sijaya