BeritaKriminal

Dugaan Persekongkolan Jahat Lurah Bontoramba dan Kepala Dusun Jipang Terbongkar

10

Cakar Elang.id ~ GOWA – Dugaan persekongkolan jahat antara Lurah Bontoramba, dan A. Rasyid Gading dengan Kepala Dusun Jipang, Kecamatan Bonsel, Kabupaten Gowa, mencuat ke permukaan. Keduanya diduga terlibat dalam praktik manipulasi data untuk pembuatan sertifikat tanah menggunakan informasi palsu milik seorang warga bernama Salengke Lopo sebidang Sawah seluas 56,8 Are. Yang terletak di dusun Jipang desa Jipang kecamatan Bontonompo Selatan, Gowa. Abdul Rasyid Gading selaku pemberi Dara palsu, kini Kasus ini memicu kemarahan Saudara Tertuanya ,Rauf Mala’, yang menganggap tindakan tersebut mencederai keadilan pada dirinya dan kepercayaan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lurah Bontoramba diduga secara sengaja menerbitkan akta hibah dengan data yang tidak sesuai fakta. Akta hibah tersebut kemudian menjadi dasar bagi Kepala Dusun Jipang untuk melanjutkan proses pembuatan sertifikat tanah. Namun, data yang digunakan ternyata mengatasnamakan Salengke Lopo, Dan merubah tanpa sepengetahuan kakak Tertuanya, atau persetujuan pemilik sah. Dugaan ini semakin diperkuat dengan adanya bukti-bukti administratif yang mulai terungkap.

A. Rasyid Gading, pelaku memberikan data palsu, dan kakak tertuanya sebagai korban dalam kasus ini menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan persetujuan atau melakukan transaksi apapun terkait hibah tanah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut. “Ini adalah tindakan yang sangat merugikan. Saya akan menempuh jalur hukum untuk mengungkap kebenaran,” tegasnya. Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Ujar Rauf Mala’ pada tim Siber Media ini.

Warga sekitar juga mulai mempertanyakan integritas kedua pejabat desa tersebut. Banyak yang menduga tindakan semacam ini bukanlah yang pertama kali terjadi. “Kalau dibiarkan, bisa jadi praktik semacam ini akan terus berlanjut. Kami meminta pihak berwenang segera bertindak tegas,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Lurah Bontoramba dan Kepala Dusun Jipang belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, aparat kepolisian sudah mengetahui hal ini sudah menerima laporan dari pihak korban dan berjanji akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat berharap agar kasus ini menjadi pelajaran keras bagi semua pihak yang mencoba menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi. 

Dalam hal penyalah gunaan wewenang Suami kepala dusun pasang badan menyampaikan kepada kepala desa jipang kalau pembuatan Akte Hibah itu dibuat di kelurahan Bontoramba, terkait pembuatan sertifikat dengan data palsu, sampai kepala desa jipang pertanyakan kasitas suami kepala dusun dalam kasus ini juga sudah mengetahui ke absahan data sebagai bahan untuk pembuatan sertifikat dari Salengke Lopo menjadi nama Abdul Rasyid Gading. Dan lurah Bonto Ramba dan kepala dusun jipang diminta itikat baiknya untuk menyampaikan yang sebenarnya. Tutup Rauf Mala’ Sebagai ahli waris. 

Sumber lain juga mengatakan hal yang memalukan juga pernah terjadi membuat surat kepemilikan ganda, untuk jaminan pada koperasi, dan satu lagi untuk pinjaman lain dengan satu obyek, akhirnya penagih mendatangi kantor desa jipang untuk bertanya, terkait obyek yang memiliki dua surat dengan pemilik yang sama. Ungkap panagih dari salah satu koperasi di kabupaten Takalar. Tutup sumber.

(Arsyad Sijaya)