
Cakar Elang .id – Gowa, 2 Desember 2024 – Sebuah dugaan penyalahgunaan wewenang mencuat di Dusun Jipang, Ahli waris Temui Kepala Desa Jipang Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.
Kepala Dusun Jipang dan Rasyid Gading telah melanggar KUHP pasal 263 ayat (2) yang berbunyi barang siapa yang dengan sengaja memakai surat palsu atau yang di palsukan seolah olah asli. Dalam pasal 267 KUHP tentang penyediaan surat keterangan Palsu. Dalam pasal 268 ayat 1 dan 2 dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Kedatangan Abdul Rasyid Gading lagi untuk kedua kalinya untuk membuat sertifikat dengan membawa KK dari Kalimantan yang tercatat di dalam KK hanya terdaftar Dua Orang bersaudara atas nama Salengke Lopo sebagai kepala keluarga, dan tercatat di orang sebagai anak kandung inilah yang menjadi pelanggaran besar bagi kepala dusun Jipang desa Jipang Kecamatan Bontonompo Selatan
Informasi ini pertama kali Abdul Rasyid Gading mendatangi Rumah kepala Dusun Jipang dengan niat membalik nama tanah milik Salengke Lopo, yang mempunyai Anak 6 Orang, dengan Modal Kartu Keluarga, dimana di dalam KK tercatat Enam Anak tercantum dalam KK Namun saat itu berkas yang di bawah Abdul Rasyid Gading tidak memenuhi syarat, karena kakak tertua tidak hadir,
Sehingga Abdul Rasyid Gading lagi untuk kedua kalinya untuk membuat sertifikat dengan membawa KK dari Kalimantan yang tercatat di dalam KK hanya terdaftar Dua Orang bersaudara atas nama Salengke Lopo sebagai kepala keluarga, dan tercatat di orang sebagai anak kandung inilah yang menjadi pelanggaran besar bagi kepala dusun Jipang desa Jipang Kecamatan Bontonompo Selatan kepada ahli waris tertua kepala dusun mengatakan kalau mau datang lengkapi dulu berkas, ucap Rauf mala, pada tim media ini
Dalam Hal ini Kepala Dusun Jipang melakukan pelanggaran Hukum Terkait Keterangan Palsu dari Abdul Rasyid Gading Sebagai pelaku utama yang di duga keras bekerja sama dengan Kepala Dusun Jipang, sehingga terjadi perubahan Nama pada obyek tersebut. ditempat terpisah Dg. Mala selaku Anak pertama dari hasil pernikahan Salengke Lopo dengan Hajja TI,no selaku ahli waris tidak terima dan akan melaporkan ke pihak APH untuk meminta kepastian Hukum
Bawah terungkap kasus data palsu ini dari laporan warga setempat yang merasa curiga dengan keabsahan dokumen yang digunakan dalam pengurusan pembalikan nama dan sertifikat Prona atau PTSL tersebut. Menurut beberapa saksi, Kepala Dusun diduga memalsukan Data Bersama A.Rasyid Gading Tanpa melibatkan Saudara tertua sebagai ahli waris, dalam kepengurusan data administrasi seperti, dokumen kepemilikan, hingga surat keterangan desa untuk memperlancar proses di tingkat kecamatan dan kabupaten
“Proses ini jelas mencurigakan dan merugikan ahli waris (kakak Tertua). Sebagai ahli waris, kami meminta pihak berwenang untuk segera menyelidiki dan mengusut tuntas kasus ini. Lahan seluas ini tidak bisa begitu saja dialihkan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar salah satu Ahli Waris, Rauf (Mala’)
Rasyid Gading saat di konfirmasi melalui via wa hanya membalas, ini siapa, jawaban kedua, saya lagi dirumah sakit jawaban ketiga tim siber di blokir.
(Tim Siber)