
Cakar Elang.id. ~ Takalar – Ada beberapa Nama di sebut sumber dalam Kasus penjualan lahan di Dusun Pandala, Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang (Marbo), Kabupaten Takalar, kembali mencuri perhatian publik. Setelah melalui berbagai tahapan investigasi, pihak berwenang mengisyaratkan adanya tersangka baru yang segera diumumkan. Kasus ini terus menjadi sorotan mengingat dampaknya terhadap masyarakat setempat dan potensi pelanggaran hukum yang terjadi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penjualan lahan tersebut diduga melibatkan beberapa pihak yang tidak hanya memanipulasi data kepemilikan, tetapi juga mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Penyelidikan intensif telah dilakukan, dan sejumlah bukti kuat diyakini mengarah pada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Kejadian ini memicu kemarahan warga yang merasa dirugikan atas tindakan yang melanggar hukum tersebut.
“Penyelidikan masih berlangsung, dan kami yakin ada pelaku lain yang turut serta dalam kasus ini. Penetapan tersangka baru hanya tinggal menunggu waktu,” ujar seorang sumber terpercaya dari pihak penyidik. Dugaan ini semakin diperkuat dengan adanya temuan dokumen yang mengindikasikan keterlibatan lebih dari satu pihak, termasuk oknum pejabat tertentu yang diduga menyalahgunakan wewenang.
Kasus ini tidak hanya merugikan warga lokal secara materiil, tetapi juga mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Warga berharap, penegak hukum dapat bertindak tegas dan memberikan sanksi berat kepada siapa pun yang terbukti bersalah. Demonstrasi dan aksi protes di wilayah tersebut kerap terjadi sebagai bentuk desakan kepada pihak berwenang untuk mempercepat penanganan kasus ini.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum. Transparansi dan keadilan menjadi tuntutan utama warga Desa Laikang. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak ada lagi kasus serupa di masa depan. Pihak berwenang diminta segera menyelesaikan kasus ini agar kepercayaan publik dapat kembali pulih.
Menurut sumber
,Lapangan dusun pandala, yang di klaim oleh PT Tiram atas dasar pembelian dengan akte jual beli oleh mantan sekdes kini mendapat sorotan tajam dari masyarakat setempat, saat ingin di olah tiba tiba di halangi oleh masyarakat setempat karna di anggap lapangan dusun Mandala milik warga. (*)