Kriminal

PENJUALAN BESI GILINGAN SECARA ILEGAL DI GUDANG PERTANIAN PROVINSI SULSEL TERBONGKAR

10
Doc. Gudang Pertanian kalase,rena

Cakar Elang.id ~ Gowa, 1 Februari 2025 – Aksi ilegal terjadi di dalam gudang aset pertanian milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Sejumlah besi gilingan diduga dipotong menggunakan las dan dijual tanpa izin, oleh oknum yang di duga adalah Orang yang bekerja di dinas pertanian. Namun setelah di temui pelaku di gudang menyebutkan bahwa saya di suruh oleh H.Opa tandasnya.

Perbuatan ini dinilai sebagai bentuk perusakan aset negara yang dapat merugikan instansi terkait selaku pemilik aset, Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kegiatan pemotongan besi gilingan berlangsung dalam beberapa hari terakhir. Para pelaku diduga menggunakan alat las untuk memotong besi dalam ukuran tertentu sebelum dijual ke pihak luar. 

Kegiatan ini dilakukan secara tertutup di dalam gudang untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihak Tim investigasi media ini langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan ternyata masih menemukan pekerja sedang memotong besi gilingan dengan menggunakan alat las. 

Saat dilakukan investigasi, ditemukan sisa-sisa potongan besi serta peralatan las yang masih berada di dalam gudang. Tim media ini, kini tengah menelusuri siapa pihak yang terlibat dalam aksi ilegal ini serta siapa yang memfasilitasi penjualan besi tersebut.

Kasus ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dan pegiat anti-korupsi. Mereka mendesak pemerintah daerah dan kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini serta menyeret para pelaku ke jalur hukum. 

“Ini jelas tindakan melawan hukum, aset negara tidak boleh dijarah untuk kepentingan pribadi,” ujar seorang warga setempat yang geram dengan kejadian tersebut.

Hingga saat ini, akan di laporkan ke  aph hingga dilakukan penyelidikan dan masih terus dilakukan, dan pihak berwenang memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam penjualan ilegal besi gilingan ini. Jika terbukti bersalah, para pelaku bisa dijerat dengan pasal pencurian atau perusakan aset negara yang ancaman hukumannya bisa mencapai beberapa tahun penjara. (Red. – bersambung.)

Penulis : redaksi

Editor   : Herniaty AS.