
Cakar Elang.id ~ Sum-sel~ Ogan Komering Ulu – Kasus penyerobotan dan Rampok lahan milik ahli waris oleh PTP Minanga Ogan kembali mencuat setelah diketahui bahwa area seluas 12,66 hektare di Air Kuning, Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, telah dikuasai pihak tertentu (ptp.Minanga selama beberapa tahun. Tindakan ini menuai kecaman dari berbagai pihak karena dianggap sebagai pelanggaran hukum yang merugikan pihak Ahli waris sebagai pemilik lahan yang di kuasai oleh perusahaan PT.Winanga dan mengancam keberlangsungan usaha perkebunan di wilayah tersebut. Pihak Perusahan mangkir dari kesepakatan bagi Hasil.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan tersebut merupakan milik warga yang sah, dan dikuasai bahkan dimiliki oleh PTP Minanga Ogan. Namun, pihak Minanga tidak bertanggung jawab, memiliki secara ilegal menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan PT. Winanga. Upaya hukum telah beberapa kali ditempuh oleh pemilik Lahan namun perusahaan hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menertibkan pelanggaran tersebut.
Penyerobotan lahan ini yang di lakukan oleh PT. Winanga bukan hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga menciptakan ketegangan sosial di masyarakat sekitar. Konflik agraria seperti ini berpotensi menimbulkan ketidakstabilan di daerah tersebut jika tidak segera ditangani dengan tegas. Masyarakat dan pekerja perkebunan juga merasa resah dengan situasi ini, mengingat dampaknya terhadap keamanan kerja dan investasi di sektor perkebunan.
Pemilik Lahan dan kuasa hukum desak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas dalam menyelesaikan permasalahan ini. Jika dibiarkan berlarut-larut, kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum agraria di Indonesia dan semakin memperparah konflik lahan yang sudah sering terjadi di berbagai daerah.
Pihak Ahli waris dan kuasa hukum berkomitmennya untuk mempertahankan hak atas lahan yang sah dan akan terus berjuang melalui jalur hukum. Sementara itu, masyarakat berharap agar pemerintah bertindak adil dan tidak membiarkan praktik penyerobotan lahan terus terjadi, demi menciptakan kepastian hukum dan stabilitas di sektor perkebunan nasional.
Penulis : Arsyad Sijaya
Editor. : Herniaty AS
www.cakarelangi.id
PT. Siber Multi Media