
Cakar Elang.id ~ Sumatera Selatan – PT. Minanga Ogan kembali menjadi sorotan atas dugaan perampasan lahan warga seluas 12,66 hektar di Air Kuning, Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, telah dikuasai pihak tertentu (ptp.Minanga selama beberapa puluhan tahun di Sumatera Selatan.
Perusahaan perkebunan sawit ini dituding telah mengingkari janji bagi hasil kepada ahli waris, Mahdalena, meskipun telah menguasai tanah tersebut selama puluhan tahun. Para ahli waris, “Mahdalena” yang berhak atas tanah itu kini menuntut keadilan dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh kuasa hukum mereka. AIDA cs. 05/02/2025
Laporan dugaan pelanggaran ini telah dilayangkan ke aparat berwenang, namun hingga kini belum ada langkah konkret dari pihak terkait. Para ahli waris menilai PT. Minanga Ogan telah bertindak semena-mena dengan menguasai tanah tanpa memberikan kompensasi yang layak sesuai kesepakatan awal. Hal ini bukan hanya bentuk ketidakadilan, tetapi juga mencerminkan praktik bisnis yang mengabaikan hak-hak masyarakat setempat.
Kuasa hukum ahli waris AIDA cs, menegaskan bahwa tindakan PT. Minanga Ogan bukan hanya merugikan para ahli waris, tetapi juga mencerminkan ketidakpatuhan terhadap hukum yang berlaku. Mereka mendesak pihak berwenang untuk segera turun tangan dan memastikan hak-hak klien mereka dikembalikan.
“Ini adalah bentuk perampokan tanah terang-terangan. Negara tidak boleh diam ketika rakyatnya diperlakukan seperti ini oleh korporasi yang rakus dan tidak beretika,” tegas kuasa hukum ahli waris. AIDA cs
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi industri perkebunan di Indonesia jika dibiarkan tanpa penyelesaian yang adil. Para ahli waris menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan akan terus memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum. Mereka juga meminta perhatian dari pemerintah pusat agar kasus ini tidak berlarut-larut dan menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi hak rakyat kecil.
Masyarakat dan berbagai organisasi sipil turut menyoroti kasus ini sebagai bentuk eksploitasi yang harus dihentikan. Desakan agar aparat penegak hukum segera bertindak semakin kuat, mengingat kasus serupa sering terjadi di sektor perkebunan. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin runtuh, dan perusahaan-perusahaan seperti PT. Minanga Ogan akan semakin leluasa merampas hak rakyat.
Kami kuasa Hukum Ahli menunggu itikat baik dan Klarifikasi dari pihak PT. Minanga Ogan. Di jakarta.
– Bersambung-
Penulis : Arsyad Sijaya
Editor : Herniaty
www.cakarelang.id