
Cakar Elang.id ~ Sumatera Selatan – Konflik agraria kembali mencuat di Sumatera Selatan. Lahan seluas 12,66 hektare milik Mahdalena di Air Kuning, Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu, dirampas oleh PT Minanga Ogan tanpa penyelesaian yang jelas. Hingga saat ini, ahli waris dan kuasa hukum telah menempuh berbagai jalur mediasi di sejumlah instansi terkait, namun tak kunjung mendapatkan keadilan. 06/02/2025
Berbagai upaya hukum telah dilakukan, mulai dari pelaporan ke pemerintah daerah hingga pertemuan dengan pihak berwenang. Namun, PT Minanga Ogan tetap bersikeras menguasai lahan tersebut tanpa menunjukkan itikad baik. Kondisi ini menambah daftar panjang kasus perampasan tanah yang merugikan masyarakat kecil, sementara perusahaan besar terus beroperasi tanpa konsekuensi.
Tak hanya mengandalkan jalur hukum, ahli waris Mahdalena juga melakukan aksi nyata dengan memasang pagar di sekitar lahan sebagai bentuk protes. Namun, tindakan ini pun tidak mengubah keadaan, bahkan kerap dihadapkan pada tekanan dari pihak-pihak yang diduga bersekongkol dengan perusahaan.
Kasus ini menjadi potret buram ketidakadilan agraria di Indonesia, di mana rakyat kecil harus berjuang keras untuk mendapatkan haknya sendiri. Ketidakjelasan sikap pemerintah dalam menyelesaikan kasus ini semakin menambah kekecewaan masyarakat terhadap penegakan hukum di sektor pertanahan.
Ahli waris Mahdalena mendesak pemerintah, khususnya aparat penegak hukum, untuk segera bertindak tegas terhadap PT Minanga Ogan dan mengembalikan hak kepemilikan lahan kepada yang berhak. Jika kasus ini terus berlarut-larut tanpa penyelesaian, bukan tidak mungkin konflik sosial akan semakin memanas. ~bersambung-
(Arsyad Sijaya)