
Cakar Elang.id ~ Takalar – Sejumlah warga Desa Banggae, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, mempertanyakan status kepemilikan tanah di Dusun Jarannika yang dikenal dengan istilah Tanah Sappaya. Tanah ini sejak dulu dikelola oleh desa, tetapi belakangan muncul dugaan bahwa tanah tersebut telah bersertifikat atas nama pribadi.
Menurut keterangan warga, tanah Sappayya merupakan tanah hulayat atau tanah adat yang tidak memiliki legalitas formal. Namun, keberadaannya telah diakui dan dikelola oleh masyarakat setempat secara turun-temurun. Sejarahnya, tanah ini dikelola oleh pemerintah desa, dan hasilnya sebagian diberikan kepada Bupati sebagai bentuk penghormatan kepada pemimpin daerah.
“Waktu dulu, siapa pun yang menjabat sebagai Bupati, tanah ini tetap dikelola oleh aparat desa. Hasilnya diberikan sebagian kepada Bupati sebagai tanda terima kasih kepada Anrong I, areka Panggulunna Tuma’parasangan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Namun, kini muncul dugaan bahwa tanah tersebut telah disertifikatkan atas nama pribadi, bahkan dikaitkan dengan keluarga mantan Bupati Takalar, Ibrahim Rewa. Warga khawatir jika kepemilikan ini ditelusuri lebih dalam, akan ditemukan adanya penyimpangan dalam penerbitan sertifikat tersebut.
“Dulu tanah itu milik Karaeng Jaranika dan Tau Timpung, bukan milik perorangan. Sekarang kami dengar tanah itu sudah bersertifikat atas nama pribadi. Kalau benar, berarti ada yang mengklaim tanah adat ini tanpa hak,” tambah warga lainnya.
Mereka juga mempertanyakan peran mantan Kepala Desa Banggae pada saat proses sertifikasi tanah berlangsung. Saat itu, posisi kepala desa dijabat oleh mantan anggota dewan, Sulaeman Daeng Laja, atau adiknya, Sudirman Daeng Sibali. Warga mendesak agar ada transparansi mengenai proses yang terjadi saat itu.
Warga berharap pihak berwenang, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, dapat turun tangan untuk menelusuri asal-usul kepemilikan tanah ini. Mereka menekankan bahwa tanah Sappayya bukan milik pribadi, melainkan bagian dari warisan masyarakat Desa Banggae yang harus dijaga dan dikelola secara adil.
(redaksi)