Berita NasionalKriminalOlahragaOtomotifPolitik

Rangkap Jabatan di Desa Banggae : Potensi Korupsi Berjamaah Rugikan  Keuangan  Negara. Ketua BPD Banggae, Sekdes Banggae Adalah Saudara Ipar Kepala Desa, ini Nepotisme.

32
Doc. Poto Kades & Ketua BPD Banggae

Cakar Elang id ~ Takalar – Keputusan Kepala Desa Banggae, Kecamatan Mangarabombang (Marbo), Kabupaten Takalar, yang mengizinkan rangkap jabatan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekaligus sebagai pendamping desa sementara sekdes Banggae ternyata ipar kepala desa dan menuai kecaman di berbagai kalangan dimasyarakat

Kebijakan ini berpotensi menciptakan praktik korupsi berjamaah, di mana satu sumber dana digunakan untuk membayar dua jabatan yang dipegang oleh orang yang sama. Hal ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Praktik ini melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Seorang Ketua BPD seharusnya berfungsi sebagai pengawas kebijakan desa, bukan justru merangkap jabatan lain yang berhubungan dengan pengelolaan anggaran. 

Dengan adanya konflik kepentingan ini, pengawasan yang seharusnya dilakukan secara independen menjadi tidak efektif, membuka celah besar bagi praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis.

Masyarakat dan sejumlah aktivis antikorupsi mendesak agar aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Takalar segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan ini. sudah sangat jelas malabrak permendes dan jika terbukti terjadi penyelewengan, maka pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum. “Ini jelas cacat administrasi dan berpotensi merugikan negara. 

Jangan sampai anggaran yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat malah dikorupsi oleh segelintir orang,” ujar seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di tingkat desa yang kerap luput dari perhatian. namun ada beberapa orang sebagai pejuang rupiah yang ingin jadi pahlawan dan menghalangi pemberitaan dengan alasan teman.

Pemerintah daerah dan inspektorat seharusnya lebih tegas dalam mengawasi kebijakan kepala desa agar tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Selain itu, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengangkatan dan pengawasan jabatan di tingkat desa agar tidak ada lagi celah bagi praktik korupsi seperti ini.

Jika dibiarkan, kasus rangkap jabatan ini bukan hanya akan merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak tatanan pemerintahan desa. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa akan semakin menurun, dan dampaknya bisa berkepanjangan. Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas dan langkah hukum yang konkret agar kejadian serupa tidak terus berulang. 

Pendamping Desa Topejawa sekaligus ketua BPD Banggae, Herman Sese, mengatakan, salahnya dimana saya masuk pendamping melalui proses, sementara menjadi ketua BPD desa Banggae saya juga di pilih masyarakat Banggae dan kalau saya salah, kenapa saya tidak di berhentikan dan nepotismenya dimana, ucapnya pada pertemuan di warung jagung Panaikang. Rabu 19 Pebruari 2025.

Redaksi : Cakar Elang.id