Berita NasionalKriminalOlahragaOtomotifPolitik

Beberapa Desa di kab. Takalar di duga langgar UU, asas taat administrasi, akuntabilitas dan transparansi.

11
www.Cakar Elang.id

Cakar Elang.id ~ Takalar ~ Wawancara wartawan di kantor LPPH (lembaga pendidikan dan pelatihan hukum) Tayeb sebagai bendahara Mengatakan RKPDes Merupakan Dokumen penting yang krusial, terhadap pelaksanaan pemerintahan yang baik (good governance) baik di tingkat pusat, Daerah maupun Desa, terkait asas taat administrasi, akuntabilitas, dan transparansi.

Penetapan dan penyetoran RKPDes yang tidak tepat waktu dan belum dilakukan dikhawatirkan menimbulkan permasalahan yang lebih luas. Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu pelaporan RKPDes berindikasi langgar UU dan berpotensi menimbulkan masalah yang lebih luas.Taat administrasi mencerminkan kedisplinan, akuntabilitas, profesionalisme dan transfaran yang harus di patuhi oleh seluruh aparat pemerintah.

Tayeb Lanjut mengatakan, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) pertanggal 31 Desember adalah batas akhir waktu penetapan dan pelaporan ke tingkat kecamatan dan kabupaten, lantas apabila masih terdapat beberapa Desa yang belum melakukan hal tersebut berarti telah melanggar asas taat administrasi, akuntabilitas dan transfaran. Kinerja pihak terkait seperti PMD, INSPEKTORAT, KECAMATAN, PENDAMPING DAN BPD tentu dipertanyakan.

Wartawan telah melakukan konfirmasi kepada Kasubag Kecamatan Mangarabombang, Syaharuddin Dg. Ngasa. Beliau menyatakan bahwa baru sekitar dua Desa yang melaporkan dokumen RKPDes nya yaitu Topejawa dan Lakatong. Namun, permintaan wartawan untuk melihat dokumen tersebut ditolak dengan alasan bahwa dokumen tersebut hanya diperiksa dan kemudian dikembalikan.

Terkait dugaan ketidakpatuhan beberapa Desa di kecamatan Mangarabombang dalam tata kelola administrasi, wartawan telah mengkonfirmasi Supriadi Siantang, Kabid PMD Kabupaten Takalar. Wartawan mempertanyakan apakah semua desa di Kabupaten Takalar sudah menetapkan dan menyetorkan salinan dokumen RKPDes ke DISPMD, Kecamatan dan inspektorat, dan apakah Desa memiliki data aset yang tercatat di kabupaten selain di desa itu sendiri.

Menanggapi hal tersebut, Supriadi Siantang menjelaskan bahwa RKPDes belum ada di DISPMD karena tidak ada aturan yang mengharuskan pihak desa menyetorkan RKPDESnya, namun setiap Desa wajib membuat Dokumen tersebut, terkait terbitnya PERBUP atau belum mereka tetap wajib membuatnya karena mengacu pada peraturan menteri 114 dan 20. Terkait kinerja Pemerintah Desa pihaknya telah berupaya membina Desa melalui surat edaran dan kunjungan langsung.

Supriadi Siantang menegaskan pentingnya RKPDes sebagai dasar acuan pemerintahan Desa selama setahun dan mereka wajib menyusunnya paling lambat 31 Desember. Ia menambahkan bahwa terbit atau tidaknya peraturan bupati, setiap Desa berkewajiban membuat dan menetapkannya.

Mengenai data aset desa, Supriadi Siantang menyatakan bahwa kami tidak memiliki data tersebut, kemungkinan setiap desa memiliki arsip aset desanya masing-masing, Ia menyarankan agar wartawan menanyakannya langsung kepada pihak pengelolaan aset Pemda.

Kami dari PMD berterimah kasih kepada teman-teman media maupun LSM karena sudah mengingatkan terkait tata kelola administrasi termasuk aset desa, hal itu memang sangat perlu dan penting di pastikan pengarsipannya dengan baik, tutupnya.

Sumber : Redaksi www.cakarelang.id