Berita NasionalKriminalOlahragaOtomotifpendidikPendidikanPolitik

Dana Bundes Desa Banggae 110 juta Tidak jelas Keberadaannya Camat Marbo Tutup Mata, Inspektorat di Minta Turun Gunung Audit Dana Bundes

10
Dana Bundes Banggae 110 juta Raib

Cakar Elang.id, ~ Takalar – Dugaan penggelapan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Banggae senilai Rp 110 juta tengah menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang beredar, ada Beberapa nama diduga terlibat dalam kasus ini,

antara lain mantan imam Dusun Jarannika Ramli Dg Laja (Rp 20 juta), Ahcrianto Dg. Liwang mantan kasih pemerintahan (Rp 60 juta), dan mantan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Banggae, Saharuddin Dg. Ngasa (Rp 30 juta).

Ketua BUMDES Desa Banggae, Mustari Dg. Bani, membenarkan adanya dugaan penggelapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Saharuddin Dg. Ngasa, yang saat ini menjabat sebagai Kasubag di Kecamatan Mangarabombang,

telah mengambil Rp 30 juta dari unit usaha BRIlink yang dikelola Ibrahim Dg. Nyampo. Dana tersebut merupakan modal pokok unit usaha BRIlink, sehingga mengakibatkan unit usaha tersebut mengalami kerugian dan akhirnya tutup.

Hingga saat ini, Saharuddin Dg. Ngasa belum mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut.

Saat dikonfirmasi, Saharuddin Dg. Ngasa mengaku menggunakan dana tersebut untuk membiayai beberapa keperluan selama Pilkades 2022.

Sorotan terhadap Kinerja Camat Mangarabombang, oleh pemerhati sosial, budaya dan kinerja pemerintah.

Seorang pemerhati sosial budaya dan kinerja pemerintahan Kabupaten Takalar menyoroti kinerja Camat Mangarabombang.

Pemerhati tersebut mempertanyakan sikap Camat yang dinilai membiarkan masalah ini berlarut larut tanpa ada tanda-tanda normalisasi sejak tahun 2022. Serta membiarkan Saharuddin Dg. Ngasa begitu saja tanpa ada Sanki atas dugaan melakukan penyalahgunaan jabatan dan dana BUMDES.

Ketidak tegasan camat dalam kasus ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan aktivis bahwasanya jangan-jangan praktik NEPOTISEM telah mengemuk disana.

Tuntutan Tindakan Tegas dari APIP dan APH
Pemerhati tersebut mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas kasus ini agar tidak menjadi kebiasaan buruk di tengah masyarakat dan aparatur pemerintah,

yang kemudian di nilai oleh masyarakat menganggapnya sesuatu yang biasa dan baik karena sudah sering terjadi dan malah tidak ada sanksi atas sebuah perbuatan buruk, penomena ini tentu menjadi contoh bagi Masyarakat. (Tim)