
Cakar Elang.id ~ Takalar, 19 Maret 2025 — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Mappakasunggu, Kabupaten Takalar. Dalam laporan hasil pemeriksaan tahun ajaran 2022-2023, BPK mencatat total dana yang tidak digunakan sesuai ketentuan mencapai Rp105.600.000,00.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain pembayaran gaji bagi guru honorer yang tidak memenuhi persyaratan administratif, serta pembayaran gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menurut regulasi dilarang menggunakan dana BOS.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, penggunaan dana BOS untuk membayar gaji ASN tidak diperkenankan, karena ASN sudah mendapatkan gaji dari APBD atau APBN.
Selain itu, penggunaan dana BOS harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur pengelolaan dana pendidikan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.
“Dana BOS tidak boleh disalahgunakan untuk membayar honor ASN atau tenaga honorer yang tidak sesuai ketentuan. Ini jelas diatur dalam Permendikbud dan Undang-Undang. Penyimpangan seperti ini mengurangi hak siswa untuk mendapatkan manfaat dana BOS secara optimal,” ujar juru bicara BPK Perwakilan Sulawesi Selatan.
BPK meminta pihak SMPN 1 Mappakasunggu untuk segera mengembalikan dana yang tidak sesuai penggunaan ke kas negara. Selain itu, BPK merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan agar pengelolaan dana BOS sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang terbukti melanggar ketentuan.
Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap pengelolaan keuangan negara atau daerah dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sumber : Cakar Elang.id
Penulis, : Arsyad Sijaya