
Cakar Elang id ~ Takalar, 23/03/2025 Sulawesi Selatan – Kasus dugaan Rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali terjadi. Seorang oknum ASN di Kabupaten Takalar menjabat sebagai Kepala Bidang Transmigrasi (Kabid) di Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Takalar, diduga merangkap jabatan sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Banyuanyara, Kecamatan Sanrobone.
Dugaan pelanggaran ini semakin menguat dengan adanya indikasi dugaan pembiaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DISPMD) Kabupaten Takalar.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya potensi konflik kepentingan dan ketidaknetralan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan desa.
Abdul Hakim Dg Sila selaku kabid Transmingrasi di dinas koperasi Kab. Takalar sekaligus sebagai ketua BPD Desa Banyuanyara mengungkapkan, tidak ada larangan yang mengatur ASN merangkap sebagai anggota BPD, saya rasa di perbolehkan.
Hal tersebut di tanggapi oleh Ruslan selaku Ketua DPW LPPH Sulsel, kalau hal ini melanggar UU termasuk asas profesionalisme dan pelayanan publik yang baik juga berpotensi terjadi konflik kepentingan dan inilah yang terkadang menjadi biang masalah, hal ini juga dapat menimbulkan ketidakadilan maupun ketimpangan dalam pengelolaan pemerintahan desa. Alokasi anggaran, pelaksanaan program pembangunan, dan pelayanan publik dikhawatirkan tidak berjalan secara transparan dan akuntabel.
Kami berharap agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, khususnya Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH), segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN yang melanggar aturan. Kami juga meminta agar DISPMD bertanggung jawab atas dugaan pembiaran yang terjadi, tutupnya.
Redaksi : Cakar Elang.id