
Cakar Elang.id ~ TAKALAR, 1 April 2025 – Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (Guru) di Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan setelah dugaan pelanggaran terkait peran rangkap yang dilakukannya. Oknum ASN tersebut, yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani/Poktan dan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Desa Banggae, diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67 Tahun 2016.
Berdasarkan laporan yang diterima, oknum ASN ini memiliki jabatan ganda sebagai Ketua Tani/Poktan …… Hal tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang mengatur pembagian tugas dan fungsi dalam dunia pertanian, dimana pejabat yang memegang jabatan publik, khususnya ASN, tidak diperbolehkan rangkap jabatan di sektor yang berhubungan langsung dengan pengelolaan dana atau bantuan pemerintah.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 jelas menyatakan bahwa pejabat ASN tidak boleh merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang. Dalam hal ini, jabatan ganda yang diemban oleh oknum ASN tersebut dinilai dapat memengaruhi independensi dan objektivitas dalam pengelolaan program-program pertanian yang melibatkan bantuan dari pemerintah.
Sejumlah masyarakat Desa Banggae dan anggota kelompok tani setempat merasa kecewa dengan adanya praktik jabatan rangkap ini. Mereka khawatir bahwa hal tersebut dapat mengurangi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan serta program pertanian yang bertujuan untuk kesejahteraan petani. Salah satu anggota kelompok tani yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa keputusan-keputusan yang diambil seringkali tidak memperhatikan kepentingan bersama.
Dinas Pertanian Kabupaten Takalar, selaku instansi terkait, juga telah menerima laporan tersebut dan mengaku sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut. Kepala Dinas Pertanian Takalar, …….. mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan penyelidikan dilakukan secara objektif dan profesional, guna menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat merugikan masyarakat tani.
Pihak Kecamatan Mangarabombang juga turut menanggapi masalah ini dengan serius. Camat Mangarabombang, ……
menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh proses penyelidikan terhadap oknum ASN tersebut dan berharap agar tindakan tegas diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan sektor pertanian yang adil dan transparan agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi petani di desa-desa di wilayahnya.
Diharapkan dengan adanya penyelidikan ini, kedepannya tidak ada lagi praktik-praktik yang dapat merugikan petani dan merusak citra aparatur pemerintah. Masyarakat pun menunggu langkah konkret yang akan diambil oleh pihak berwenang, agar setiap peraturan dan kebijakan yang ada dapat dijalankan dengan baik demi kemajuan sektor pertanian dan kesejahteraan petani di Kabupaten Takalar.
Redaksi : Cakar Elang.id