Uncategorized

Disayangkan : Pelayanan Berbelit di Capil Gowa, Warga Mengeluh Urus Perubahan Nama Dipersulit

1
Doc.

Cakar Elang.id ~ Gowa ~ Pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) Kabupaten Gowa kembali menuai sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan sulitnya mengurus perubahan nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Proses yang seharusnya sederhana justru terasa berbelit, memakan waktu lama, dan penuh ketidakpastian, membuat warga kelelahan secara mental maupun materi.

Beberapa warga mengaku telah bolak-balik datang ke kantor Capil Gowa hanya untuk melengkapi persyaratan yang dinilai berubah-ubah. Ada yang diminta menunggu tanpa kejelasan, ada pula yang berkasnya dikembalikan dengan alasan teknis yang tidak dijelaskan secara transparan. 

Kondisi ini menimbulkan kesan kuat bahwa pelayanan publik belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada dokumen kependudukan untuk keperluan pendidikan, kesehatan, hingga pekerjaan.

Situasi tersebut memantik reaksi dari kalangan aktivis di Gowa. Mereka menilai praktik pelayanan seperti ini mencederai semangat reformasi birokrasi dan bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang cepat, mudah, dan manusiawi. Aktivis menegaskan bahwa perubahan nama bukanlah hal yang melanggar hukum, selama didukung dokumen resmi, sehingga tidak pantas dipersulit oleh aparatur negara.

“Kalau warga sudah memenuhi syarat, seharusnya dilayani dengan baik, bukan dipingpong. Ini menyangkut hak dasar warga negara,” tegas salah satu aktivis. Ia meminta Bupati Gowa turun tangan langsung untuk mengevaluasi kinerja serta kualitas sumber daya manusia yang ada di Capil Gowa, termasuk pola pelayanan yang selama ini berjalan.

Aktivis berharap evaluasi tersebut tidak berhenti pada teguran semata, melainkan diikuti perbaikan sistem dan peningkatan etika pelayanan. 

Pemerintah daerah diminta menjadikan keluhan warga sebagai alarm serius agar Capil Gowa benar-benar menjadi institusi yang melayani, bukan justru mempersulit. Sebab, di balik selembar KTP dan KK, ada hak dan masa depan warga yang dipertaruhkan.