
Cakar Elang.id //TAKALAR, — Sejumlah orang tua siswa baru di Kabupaten Takalar angkat bicara soal dugaan praktik jual beli seragam sekolah yang melibatkan pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 27/07/2025
Dugaan ini kembali mencuat setelah beberapa wali murid mengaku diminta untuk membeli paket seragam melalui sekolah maupun toko yang ditunjuk. Salah satu temuan muncul di SMPN 2 Mappakasunggu, Kecamatan Mappakasunggu.
Dimana, orang tua siswa dipatok biaya senilai Rp300 ribu untuk membeli seragam sekolah berupa baju batik, baju olahraga satu stel, topi, dasi dan atribut lainnya, yang disediakan oleh pihak sekolah.
“Kami disuruh membayar uang Rp300 oleh sekolah. Katanya untuk membeli seragam baju batik, baju olahraga, topi, dasi dan lambang seragam sekolah lainnya. Harga baju batiknya itu Rp80 ribu, padahal di pasar cuma Rp65 ribu. Inikan cukup memberatkan kami sebagai orang tua siswa, apalagi tidak semua orang tua itu mampu,” keluh salah satu orang tua siswa baru yang minta dirahasiakan identitasnya, Kamis (24/7/2025).
Tak hanya di SMPN 2 Mappakasunggu, ternyata praktik jual-beli seragam sekolah tersebut diduga juga terjadi di SMPN 1 Polongbangkeng Utara (Polut).
Parahnya lagi, siswa baru malah diarahkan oleh pihak sekolah untuk membeli perlengkapan seragam di Toko Andini, yang terletak di Jalan Syamsuddin Daeng Ngerang, dekat sekolah.
Tidak tanggung-tanggung, berdasarkan nota pesanan yang diperoleh, harga paket baju seragamnya mencapai Rp479 ribu per siswa barum.
Padahal sesuai regulasi, sekolah dilarang menjual atau mengarahkan pembelian seragam. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 dengan tegas melarang kepala sekolah maupun guru memfasilitasi praktik komersial semacam ini.
Pengadaan seragam merupakan tanggungjawab orang tua, bukan pihak sekolah, kecuali untuk siswa dari keluarga kurang mampu, itu pun wajib tanpa dipungut biaya.
Ombudsman Republik Indonesia juga telah menegaskan bahwa praktik menjual seragam, baik secara langsung maupun melalui toko yang ditunjuk, merupakan bentuk pelanggaran yang dapat dikenai sanksi. Mulai dari teguran hingga pencopotan kepala sekolah.
“Kalau tidak ikut beli, takut anak kami nanti diperlakukan beda. Padahal, kami bisa cari seragam sendiri dengan harga lebih murah,” ungkap salah satu orang tua siswa baru SMPN 1 Polut yang juga meminta namanya dirahasiakan.
Ia juga menyayangkan beban ekonomi tambahan yang harus ditanggung yang masih berdampak pada kondisi keuangan keluarga.
“Kami siap melapor jika ini terus dilakukan. Dunia pendidikan jangan jadi lahan dagang. Ini soal keadilan bagi rakyat kecil seperti kami,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala SMPN 2 Mappakasunggu, Syahrir yang dikonfirmasi menampik tudingan tersebut. “Kami tidak mewajibkan, hanya menyarankan agar siswa memakai baju seragam dan rapi,” kilahnya.
Terpisah, Kepala SMPN 1 Polut, Sikati yang dikonfirmasi, mengaku bahwa pihaknya hanya menyarankan kepada orang tua siswa agar membeli seragam sekolah di Toko Andini selalu mitra sekolah.
“Kami tidak mewajibkan, tapi hanya menyarankan untuk membeli disitu (Toko Andini) karena itu mitra sekolah. Kalau ada siswa mau beli di luar atau memakai baju kakak kelasnya, kami tidak melarang,” katanya.
Menanggapi keluhan orang tua siswa SMPN mengenai dugaan jual-beli seragam sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Takalar, Darwis menegaskan, akan memanggil kepala sekolah yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Di kutip *Rakyat sulsel*
Kami tidak akan diam. Jika ditemukan pelanggaran, tentu ada tindaklanjut,” tegasnya, Kamis (25/7/2025).(*)