Berita Nasional, Politik, Pendidikan, Olah Raga,InternasionalKemendagriKemenkumhamKriminal

Gelapkan Dana Rp300 Juta, Aktivis Desak Bupati Takalar Nonaktifkan Kades Barangmamase

6
Doc.

Cakar Elang.id ~ Takalar – Dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana kerja sama usaha senilai Rp300 juta yang menyeret Usman selaku Kepala Desa Barangmamase, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Usman Unjung, terus menjadi sorotan publik.

Kades Barangmamase

Pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan, Iwan, mendesak Bupati Takalar, H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, untuk segera menonaktifkan sementara Kepala Desa Barangmamase, Usman demi menjaga stabilitas pemerintahan desa dan memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu.

Menurut Iwan, seorang kepala desa harus memberikan teladan dan menjaga kepercayaan publik. Karena itu, apabila sedang menghadapi persoalan hukum yang serius, maka pemerintah daerah perlu mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat. Kami meminta Bupati Takalar mengevaluasi dan menonaktifkan sementara kepala desa tersebut hingga proses hukum yang berjalan memperoleh kejelasan,” ujar Iwan.

Kasus ini bermula dari kerja sama usaha kandang ayam potong sistem closed house berkapasitas 20 ribu ekor yang berlokasi di depan Kantor Desa Barangmamase. Berdasarkan keterangan keluarga Sawaluddin Arief, pada 23 April 2023 Usman Unjung meminjam modal usaha sebesar Rp300 juta untuk menyelesaikan pembangunan kandang ayam tersebut.

Kerja sama itu disebut dilakukan secara tertulis dengan sistem bagi hasil tanpa bunga. Dalam perjanjian tersebut, Sawaluddin Arief bertindak sebagai pemilik modal, sedangkan Usman Unjung sebagai pengelola usaha.

Usaha tersebut dikabarkan berjalan sejak tahun 2023 hingga Maret 2025. Namun, memasuki April 2025, pembayaran keuntungan kepada pihak pemodal disebut terhenti. Usman Unjung disebut beralasan bahwa kandang ayam tersebut telah dikelola pihak lain sehingga dirinya tidak lagi menerima keuntungan dari usaha tersebut.

Pihak keluarga Sawaluddin menilai alasan tersebut tidak menghapus kewajiban pengembalian modal maupun pembagian keuntungan yang telah disepakati sebelumnya.

Mereka juga mengungkapkan bahwa pengelolaan kandang ayam diduga telah dialihkan kepada pihak lain setelah adanya tambahan investasi sebesar Rp100 juta dari investor berbeda. Sejak saat itu, hasil usaha disebut tidak lagi diberikan kepada Sawaluddin Arief.

Keluarga Sawaluddin mengklaim penyerahan dana Rp300 juta dilakukan langsung di kediaman Usman Unjung dan disaksikan beberapa orang, termasuk anggota keluarga kepala desa serta seorang anggota Bhabinkamtibmas setempat.

Kuasa keluarga Sawaluddin menyatakan telah melayangkan dua kali somasi kepada Usman Unjung agar segera menyelesaikan kewajibannya. Namun hingga saat ini, penyelesaian belum tercapai.

Apabila tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pihak keluarga memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan kepada aparat penegak hukum. Selain itu, mereka juga berencana melaporkan oknum Bhabinkamtibmas yang disebut mengetahui proses penyerahan dana tersebut kepada Propam Polda Sulawesi Selatan.

Laporan juga disebut akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Takalar sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan desa.

Iwan menambahkan bahwa informasi yang diterimanya menyebut perkara tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Takalar terkait sengketa bagi hasil usaha. Selain itu, laporan pidana terkait dugaan penipuan dan penggelapan juga disebut akan segera diajukan.

Di sisi lain, Camat Galesong Selatan, Nurhidayat Abdullah, dikabarkan telah berupaya melakukan mediasi dengan mendatangi kediaman Kepala Desa Barangmamase guna mendorong penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Namun hingga kini belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Barangmamase Usman Unjung maupun pihak Bhabinkamtibmas yang disebut dalam somasi tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang dialamatkan kepada mereka. {®}

Editor : Arsyad Sijaya