Berita Nasional, Politik, Pendidikan, Olah Raga,BUMNInternasionalKa-Polri, Humas PolriKemendagriKemenkesKemenkeuKemenkumhamKementanKementerian Agama

85 Kepala Desa di Gowa Diperiksa Kejaksaan, Program WiFi Desa yang Tak Berfungsi Jadi Sorotan

1
Doc. Wifi Desa. (Ilustrasi)

Cakar Elang.id ~ Gowa ~ Kabupaten Gowa kembali menjadi perhatian publik setelah puluhan kepala desa dipanggil pada tanggal 2  Juni 2026 untuk menjalani pemeriksaan terkait program pemasangan WiFi desa yang diduga tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sebanyak 85 kepala desa se-Kabupaten Gowa, termasuk mantan Kepala Desa Manjapai, dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Gowa.

Pemeriksaan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penggunaan anggaran  yang seharusnya mendukung pelayanan publik dan akses informasi masyarakat desa.
Mirisnya, program yang awalnya diharapkan menjadi jembatan kemajuan digital bagi masyarakat pedesaan justru menuai keluhan. Sejumlah kantor desa disebut telah dipasangi perangkat WiFi, namun dalam praktiknya jaringan tersebut tidak dapat digunakan secara optimal bahkan ada yang sama sekali tidak berfungsi. Kondisi ini membuat pelayanan administrasi desa dan kebutuhan akses informasi masyarakat tidak berjalan sesuai harapan.

Bagi warga, kehadiran internet di kantor desa bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan kebutuhan penting di era digital. Ketika anggaran telah dikeluarkan namun manfaatnya tidak dirasakan masyarakat, muncul kekecewaan yang mendalam. Banyak pihak menilai program pembangunan berbasis teknologi harus benar-benar diawasi agar tidak hanya menjadi proyek formalitas tanpa hasil yang nyata.

Pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Gowa menjadi langkah penting untuk mengungkap fakta di balik pelaksanaan program tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menelusuri seluruh proses mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pemanfaatan fasilitas yang telah dipasang. Transparansi menjadi tuntutan utama agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa tetap terjaga.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa setiap program yang menggunakan dana publik harus berorientasi pada manfaat bagi masyarakat. Warga desa berhak mendapatkan pelayanan terbaik dari setiap rupiah anggaran yang dikelola pemerintah. Kini masyarakat menantikan hasil pemeriksaan kejaksaan, dengan harapan persoalan WiFi desa yang tidak berfungsi dapat terungkap secara terang dan menjadi pijakan perbaikan tata kelola pemerintahan desa ke depan.

Penulis : Arsyad Sijaya Editor :Maharhani Elsafitri