
Cakar Elang.id ~ Takalar – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dikabarkan menemukan kejanggalan pada pengadaan buku Tahun Anggaran (TA) 2025. Temuan tersebut nampak adanya pengembalian yang dikabarkan dibebankan ke Kepala Sekolah (Kepsek).
Menurut informasi dari berbagai sumber layak di percaya, persoalan buku tersebut sempat bersentuhan dengan aparat penegak hukum (APH).
” Buku dimaksud ada dua jenis buku Aktivitas Siswa (AKSI) masing-masing seharga awal 50 ribu saat pihak pemilik buku mendatangi sekolah, setelah deal buku menjadi Rp.62 ribu,” yang harus dibayar oleh pihak sekolah ujar sumber .
Sumber di sekolah mengaku heran dengan hasil temuan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus membebankan kepada mereka. Padahal, banyak oknum yang ikut menikmati hasil dari fee dari pembelian buku tersebut
“Kita ini jadi korban, sudah diarahkan kemarin untuk membeli, eh sekarang malah harus mengembalikan hasil temuan audit BPK. Harusnya yang menikmati kemarin yang bertanggung jawab” keluh sumber. ®
Editor : Arsyad Sijaya