Berita NasionalBerita Nasional, Politik, Pendidikan, Olah Raga,KriminalOlahragaOtomotifPendidikan

SMP Negeri 1 Polut dan SMP Negeri 2  Mapsu di Takalar Diduga Berdagang Seragam Sekolah, Langgar Aturan Permendikbud

10
Doc. Ilustrasi.

Cakar Elang.id ~ Takalar — Tahun ajaran baru 2025/2026 seharusnya menjadi momen semangat baru bagi para siswa dan orang tua di Kabupaten Takalar. Namun, suasana haru itu tercoreng oleh praktik tidak etis yang dilakukan dua Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di wilayah tersebut. Kedua sekolah negeri ini diduga melakukan praktik jual beli pakaian seragam kepada siswa baru, yang jelas-jelas dilarang dalam aturan pendidikan nasional.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak sekolah tidak hanya menawarkan seragam sekolah, tetapi bahkan mewajibkan orang tua siswa untuk membeli pakaian tersebut langsung dari sekolah. Modus ini dinilai sebagai bentuk komersialisasi pendidikan yang melanggar prinsip sekolah negeri sebagai institusi nirlaba yang dibiayai oleh negara. Banyak orang tua yang mengeluh karena harga seragam yang dijual jauh di atas harga pasar dan mereka tidak diberi opsi untuk membeli dari tempat lain.

Tindakan ini jelas melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menyatakan bahwa sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua siswa dalam bentuk apapun yang tidak berdasarkan musyawarah dan persetujuan. Selain itu, praktik jual beli seragam juga bertentangan dengan Pasal 181 huruf b PP Nomor 17 Tahun 2010, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual barang kepada peserta didik di satuan pendidikan tempat mereka bertugas.

Ironisnya, kedua sekolah ini berlindung di balik dalih “keseragaman” dan “efisiensi”, padahal pada praktiknya justru memberatkan ekonomi orang tua, terutama yang berasal dari kalangan kurang mampu. Alih-alih mendidik dan membina, pihak sekolah malah menambah beban masyarakat, seolah mengabaikan nilai-nilai keadilan dalam pendidikan.

Pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Takalar, diminta segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas terhadap sekolah yang terlibat. Pendidikan semestinya menjadi ruang tumbuh, bukan ladang dagang. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan negeri akan semakin runtuh, dan tujuan pendidikan yang merata dan berkeadilan hanya tinggal retorika.

Redaksi : www.cakarelang.id

Editor.    : Arsyad Sijaya