Berita Nasional, Politik, Pendidikan, Olah Raga,BUMNKemenkeuKriminalMenteri KelautanOlahragaOtomotif

Oknum Polisi Lakukan Pengrusakan Pagar Warga di Pa’rappunganta, Terkait Sengketa Lahan

16
Doc.

Cakar Elang.id ~ Takalar ~ Warga Dusun Bontosunggu, Desa Pa’rappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, dibuat resah setelah pagar milik Salawati Dg. Kebo dirusak oleh seorang oknum polisi bernama Abd. Karim Dg. Tula. Insiden itu terjadi pada Kamis malam, 20 November 2025, sekitar pukul 19.30 WITA.

Oknum polisi yang bertugas di jajaran Polres Takalar tersebut diduga merusak pagar tanpa alasan jelas yang berkaitan langsung dengan pemilik rumah. Peristiwa ini sontak memicu pertanyaan publik, terlebih karena tindakan itu diduga berkaitan dengan perselisihan lahan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Takalar.

Latar Belakang Sengketa Lahan
Kasus ini bermula dari sengketa tanah antara Sudirman Caco cs sebagai pihak tergugat dan Kamasia cs sebagai penggugat. Putusan pengadilan memenangkan pihak Kamasia yang kemudian berujung pada eksekusi lahan pada 31 Oktober 2025.

Namun pihak Sudirman Caco cs, menolak hasil putusan tersebut. Melalui kuasa hukum mereka, Muhammad Yusri, S.H., M.H., dan Syarifuddin, S.H., mereka mengajukan perlawanan atas eksekusi tersebut dan saat ini proses bantahan masih berjalan di Pengadilan Negeri Takalar.

Di tengah proses hukum yang belum tuntas inilah muncul dugaan keterlibatan oknum polisi Abd. Karim Dg. Tula. Ia disebut ikut campur dalam persoalan lahan yang diperebutkan kedua pihak tersebut, padahal tidak berkepentingan langsung dengan objek sengketa maupun dengan pemilik pagar yang dirusak.

Sehingga keluarga Salawati Dg. Kebo mempertanyakan motif oknum polisi tersebut. Pasalnya, Abd. Karim tidak memiliki perselisihan apa pun dengan Salawati maupun suaminya, Dg. Siajang.

Sebelum pagar dirusak, Abd. Karim bahkan sempat mendatangi rumah Salawati. Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan sebuah pernyataan yang membuat keluarga semakin heran.

“Jangan sampai kita bilang saya ada di belakangnya Kamasia, dosa itu. Tapi itu pagar ta bongkarki,” ujar Abd. Karim Dg. Tula kepada Dg. Siajang.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, terlebih di tengah konflik lahan yang melibatkan pihak lain.

Sehingga warga setempat berharap aparat penegak hukum menelusuri dugaan keterlibatan oknum polisi tersebut. Mereka juga meminta agar proses sengketa tanah yang masih berjalan tetap dijalankan sesuai prosedur hukum tanpa intervensi pihak mana pun.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Takalar mengenai dugaan pengrusakan pagar oleh oknum anggotanya.

Editor : Arsyad Sijaya