KriminalOlahragaOtomotifPolitik

Aksi Damai Aliansi Kerakyatan Indonesia di Bontonompo Selatan: Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan Secara Profesional

17
Doc. AKI Orasi di depan Kantor Camat

Cakar Elang.id ~ Gowa, Puluhan massa dari Aliansi Kerakyatan menggelar aksi damai di depan Kantor Camat Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa. Mereka mengecam mantan Kepala Desa Bontosunggu yang dinilai gagal menyelesaikan sengketa lahan yang berlarut-larut. Massa aksi juga mendesak pemerintah kecamatan agar lebih profesional dan adil dalam menangani kasus tanah yang melibatkan hak ahli waris.

Dalam orasinya, perwakilan Aliansi Kerakyatan Indonesia menegaskan bahwa sengketa tanah ini sudah berlangsung lama tanpa ada penyelesaian yang jelas. Mereka menuding mantan kepala desa kurang transparan dalam mengurus administrasi lahan, sehingga menyebabkan hak-hak ahli waris terabaikan. “Kami menuntut pemerintah kecamatan bertindak tegas agar keadilan bagi ahli waris segera ditegakkan,” ujar salah satu orator.

Selain itu, massa aksi meminta agar pemerintah kecamatan tidak berpihak kepada kepentingan tertentu dan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini. Mereka berharap adanya mediasi yang melibatkan semua pihak, termasuk ahli waris dan aparat terkait, guna menemukan solusi yang adil.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Pihak Kecamatan Bontonompo Selatan (Sekcam) akhirnya menerima perwakilan massa untuk berdialog terkait tuntutan yang disampaikan. Camat Bontonompo Selatan berjanji akan menindaklanjuti aspirasi warga dan memastikan bahwa penyelesaian sengketa tanah ini dilakukan secara profesional dan transparan.

Massa aksi berharap komitmen tersebut segera direalisasikan agar konflik agraria di Desa Bontosunggu tidak semakin berlarut-larut. Mereka juga menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian ini demi kepastian hukum dan hak-hak ahli waris yang selama ini terabaikan.

Apel siaga pengamanan demo

Perihal :* Aksi unjuk rasa dari Aliansi Kerakyatan Indonesia di Kantor Camat Bontonompo Selatan Kab. Gowa.

I. Fakta – fakta :

Pada tanggal 31 Januari 2025 pukul 11.10 Wita, di Kantor Camat Bontonompo Selatan Kel. Bontoramba Kec. Bontonompo Selatan Kab. Gowa, telah berlangsung aksi unjuk rasa dari Aliansi Kerakyatan Indonesia dengan estimasi massa ± 15 orang di pimpin oleh Sdr. Wawan Copel  (Jendlap) No Hp 085256236431 Adapun Grand Issu ” Adanya perselisihan tanah warga yang berada di wilayah Desa Bontosunggu Kec. Bontonompo Selatan Kab. Gowa.” 

Aksi dilakukan dengan menggunakan alat peraga (Megaphone) yang digunakan secara bergantian

*Adapun tuntutan pengunjuk rasa :*

1.   Berikan hak tanah yang diketahui milik Sdr. Rasyid Dg Rani Bin Muka 

2.   Meminta Camat Bontonompo Selatan untuk memanggil seluruh pihak yang terkait dengan konflik tanah tersebut.

Pukul 11.25 Wita, Perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh  Sdr. Haluddin, S.ag., Msi. (Sekcam Bonsel)

*Permintaan pengunjuk rasa*

1.  Menuntut aparat pemerintahan menuntut lebih Proaktif menyikapi permasalahn kasus Tanah di Desa Bontosunggu. 

2.  Menurut agar Pemerintah Melakukan mediasi / pemanggilan terhadap kedua belah pihak untuk klarifikasi alas hak yang di miliki kedua belah pihak.

*Tanggapan Sdr. Haluddin, S.ag., Msi.

(Sekcam Bonsel)*

1.  Sekcam akan menindak lanjuti tuntutan pada pendemo dengan cara mengkoordinasi kepada Camat selaku pimpinannya.

2.  Sekcam akan menunggu petunjuk  Camat setelah di koordinasikan kepada pihak yang Melakukan aksi unras dalam Hal ini Lel. Muh. Gunawan alias Wawan Coper selaku Jendral Lapangan.

3. Melakukan Koordinasi dengan pihak mantan Kepala Desa Bontosunggu Sdr. H. Nyorong

Pukul 12.10 Wita Para pengunjuk rasa meninggalkan kantor camat dan membubarkan diri

*II. Catatan:*  Aksi tersebut didasari oleh bentuk kekecewaan terhadap pemerintah setempat khususnya kepala Desa Bontosunggu dikarenakan keberpihakan pemerintah terhadap Keluarga Sdri. Tia yang menduduki Lokasi.

B. Perselisihan keluarga tentang hak milik tanah yang berlokasi di Desa Bontosunggu Kec. Bontonompo Selatan Kab.Gowa antara penggugat Sdr. Rasyid Dg Rani Bin Muka melawan Sdr. Tia dan keluarga . (Arsyad Sijaya)