Uncategorized

Mantan Kemenag Takalar Dr. H.Muhammad di Duga Langgar Aturan Terkait Hibah SBSN Balai Nikah & Manasik Haji KUA Pattallassang

30

Cakar Elang.id ~ Takalar, 1 Desember 2024 – Dugaan pelanggaran hukum mencuat terkait pengelolaan Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Pattallassang, Kabupaten Takalar, yang dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Kementerian Agama (Kemenag) Takalar diduga tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang pembangunan Kantor KUA melalui penerbitan SBSN.

Tinggal Kenangan

Pembangunan Kantor KUA Pattallassang ini awalnya dirancang untuk meningkatkan fasilitas layanan masyarakat, terutama dalam urusan nikah dan manasik haji. Namun, Baru 6tahun berjalan sudah di ratakan dengan Tanah, sejumlah laporan menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap mekanisme perencanaan, pengelolaan, dan pelaksanaan anggaran yang telah diatur oleh UU. Kemenag Takalar Dr. Haji Muhammad M.Ag diduga mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas, yang menjadi landasan pengelolaan dana SBSN.

Oplus_131072

Sebagai instrumen pembiayaan syariah, SBSN memiliki aturan ketat untuk memastikan penggunaan anggaran secara efisien dan tepat sasaran. Dugaan pelanggaran ini mencakup PP 56 pasal 23 sampai pasal 26 seperti pembongkaran kantor KUA Pattallassang yang merupakan hibah yang tidak boleh diratakan dengan tanah menurut UU
proses lelang yang tidak sesuai prosedur, laporan keuangan yang tidak transparan, hingga penggunaan dana yang tidak sepenuhnya sesuai peruntukan. Situasi ini menciptakan pertanyaan besar tentang integritas pelaksanaan program oleh mantan ka, Kantor Depag Takalar pada masanya.

Masyarakat dan berbagai pihak mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Agama RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pembongkaran kantor KUA Pattallassang yang nota benenya tukar guling yang tidak sesuai luas tanahnya,

Transparansi dalam pelaporan dan pertanggungjawaban adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik. Pelanggaran seperti ini, jika boleh dibiarkan, dapat menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan dana publik, terutama melalui instrumen SBSN.

Kami meminta kepada mantan Kemenag Takalar Dr H.Muhammad untuk bertanggungjawab memberikan klarifikasi resmi terkait pelanggaran hukum pada masanya menjabat kemenag takalar dan mengambil langkah korektif secara cepat. Dimana dirinya terbukti melanggar hukum, tindakan tegas harus diambil terhadap pihak-pihak yang ikut bertanggung jawab. Ini adalah momen penting untuk menunjukkan bahwa pelanggaran hukum negara ini tidak akan mentolerir bagi pelanggaran dalam pengelolaan dana publik, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan integritas hukum.

Regulasi lex spesialis SBSN :
UU RI No.19 thn 2008, ttg Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), PP RI No. 56 Tahun 2011 ttg Pembiayaan proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Peraturan Menteri Keuangan RI No.138/PMK.08/2019 Ttg Tata Cara Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan SBSN.
Keputusan Dirjen Bimas Islam no. 61 thn 2020 ttg petunjuk pelaksanaan pembangunan gedung balai nikah dan manasik haji melalui pembiayaan SBSN.
Regulasi ttg Pengelolaan Barang Milik Negara :

Penulis. : Arsyad Sijaya