
Cakar Elang.id ~ Takalar ~ Ini yang paling krusial, awalnya ini hanya hulu sungai selebar 2-5 Meter, yang terus menerus mengikis masuk ke lahan warga sehingga warga meninggalkan lahannya karena air garam merusak tanah dan tanaman sehingga warga meninggalkannya hanya di jadikan tempat makan kerbau, akhir lama kelamaan pematang tersebut menjadi hilang menyebabkan aliran sungai tersebut semakin melebar dan meluas sehingga jadilah Empang tepo’ disebut tepo’ karena memisahkan antara lahan di sebelah Utara dengan sebelah selatan.
Dulunya adalah Tanah hulayat, namun tidak memiliki legalitas, karena pemerintah yg dulu tidak fokus mengurus atas kejelasan lahan tersebut, fakta hanya bisa di lakukan dengan mengambil keterangan seluruh warga desa Banggae terkait lahan tersebut. Lahan tersebut namanya adalah sappayya dan pasainna, selain itu ada lagi yang namanya KANRONGAN yang tidak kalah luasnya. 16/02/2025
Dulu siapa saja yang menjabat Bupati Takalar, dan kepala desa banggae lahan tersebut di kelolah oleh Desa atau aparat desa, hasilnya sebahagian di bagi antara Bupati dengan pihak pengelolah sebagai wujud persembahan atau tanda terimah kasih masyarakat kepada anrong tuma’parasangan.
Namun sekarang ini lahan sudah memiliki sertifikat atas nama pribadi, berdasarkan informasi yang beredar di kuasai oleh keluarga Ibrahim Rewa. Dan Kalau ini barang ditelusuri maka kepemilikan atas lahan tersebut di pertanyakan karena pemilik itu lahan informasi dari tahun ke tahun adalah Karaeng jarannika, namun tidak memiliki keturunan. (*) -Tim-