
Cakar Elang.id ~ Takalar ~ Penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencoreng dunia pendidikan Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kuat penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2022-2023 di SDN 102 Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), Kabupaten Takalar. Temuan ini menambah daftar panjang kasus serupa yang terjadi di wilayah tersebut.
Sebelumnya, pada Agustus 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menetapkan Nurdin Tola, mantan Kepala SDN 6 Bilacaddi, sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana BOS tahun 2019 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp200
juta.
Menanggapi temuan terbaru di SDN 102 Bontokadatto, masyarakat dan pemerhati pendidikan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat. Penyalahgunaan dana BOS tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat proses belajar-mengajar dan mencederai masa depan generasi penerus bangsa.
Diharapkan, dengan penanganan yang tegas dan transparan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi institusi pendidikan lainnya untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola dana yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan.
Sampai saat ini berita di tayangkan belum ada klarifikasi langsung dari pihak sekolah SDN 102 Bontokadatto terkait penyalahgunaan dana bos dan kami dari pihak redaksi memberi ruang klarifikasi dan hak jawab.. -Bersambung,-
Sumber : Temuan BPK
Redaksi : Cakar Elang.id
Penulis. : Arsyad Sijaya