BeritaBerita NasionalKriminalOlahragaOtomotifpendidikPendidikanPolitik

Dua Aktivis Kawakan Tantang Kapolres Takalar Memberantas Para Mafia Solar Bersubsidi di Kabupaten Takalar

36
Mat Solar dan Abang Pertalite Takalar

Cakar Elang.id ~ Takalar — Maraknya penyalahgunaan BBM jenis solar dan pertalite bersubsidi serta banyaknya mafia solar yang menimbun, itu terjadi dari lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) bahkan disinyalir ada dugaan kuat terjadi pembiaran hingga para mafia solar dengan seenaknya melenggang bebas meraup keuntungan dari hasil jual beli minyak solar bersubsidi,

yang sebenarnya untuk masyarakat miskin, namun ini di manfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab hingga Negara berpotensi rugi miliaran juta rupiah dan masyarakat yang akan menanggung dampaknya hingga kelangkaan solar sering terjadi, Kamis (10/04/25)

Berawal dari informasi warga, mereka mengatakan dan beberapa kali menemukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di daerah Kabupaten Takalar, setelah mereka berhasil mengisi kemudian cergen-cergen tersebut dibawah ke penampungan di suatu tempat.

“Mirisnya lagi praktek seperti ini tidak tercium atau adakah? kesengajaan aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Takalar, masak kita tiap waktu mengetauhinya akan aktifitas mereka baik itu di lakukan pagi hari maupun sore hari, anehnya mengapa pihak kepolisian tidak tahu akan hal ini,” ujar Salah satu petani di kabupaten Takalar

Sahar, Salah satu aktivis Takalar mengatakan, aktifitas pengangkut BBM (Solar) yang di lakukan mafia solar yang terjadi di beberapa SPBU kabupaten Takalar dengan santainya mereka mengangkut cergen yang berisikan 30 sampai 35 liter tiap cergenya dan di perkirakan ada beberapa cergen di belakang mobil Pik Up yang akan di bawa ke tempat penampungan solar dan di sinyalir akan di jual untuk industri-industri.

“Miris sekali kalau mengacu pada UUD no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 Jo pasal 58 barang siapa dengan sengaja menyalahgunakan BBM bersubsidi diancam dengan pidana penjara paling lama 6 enam tahun penjara dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah,”

Lebih lanjut ia mengatakan, Negara kita butuh ketegasan APH untuk menangkap ataupun membongkar mafia Solar bersubsidi jangan di biarkan para mafia solar bersubsidi meraub keuntungan untuk dirinya sendiri sementara masyarakat dan Negara yang di rugikan.

“Kami meminta Bapak Kapolres Takalar yang baru agar turun menangkap dan memberantas pelaku para mafia solar bersubsidi, untuk itu saya akan segera membuat surat aduan masyarakat secara resmi ke Kapolres Takalar dan Kapolda sulsel serta Pertamina agar para mafia solar dapat di tindak tegas dan praktek ini harus segera dapat di hentikan,” tegasnya.

Redaksi : Cakar Elang.id

Penulis. : Arsyad Sijaya