
Cakar Elang.id ~ Takalar ~ Ketidakselarasan antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) BPS dan data miskin ekstrem di Kabupaten Takalar menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat. Banyak warga yang tergolong miskin ekstrem justru tidak tercantum dalam DTSEN sementara sebagian penerima bantuan justru tidak mencerminkan kondisi kemiskinan yang sebenarnya. Ketimpangan ini membuat sejumlah warga mempertanyakan keadilan dan keakuratan data yang menjadi dasar penyaluran bantuan sosial dari pemerintah. 30/06/2025
Di lapangan, banyak warga miskin yang hidup dalam keterbatasan tanpa mendapatkan bantuan apapun karena tidak terdata secara resmi. Sementara itu, muncul dugaan adanya intervensi oknum dalam proses pendataan yang menyebabkan manipulasi dan ketidaktepatan sasaran bantuan. Hal ini memperparah ketimpangan sosial dan memicu rasa frustasi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan uluran tangan negara namun terabaikan akibat buruknya manajemen data.
Kemelut ini menimbulkan efek domino berupa ketidakpercayaan publik terhadap lembaga yang bertugas menangani kesejahteraan sosial. Pemerintah Kabupaten Takalar didesak segera melakukan verifikasi ulang secara transparan dan independen terhadap data DTKS dan data miskin ekstrem agar bantuan bisa tepat sasaran. Jika tidak segera ditangani, kondisi ini berpotensi menciptakan krisis sosial yang lebih besar di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang makin terpuruk.
Terkait peralihan DTKS ke DTSEN saat ini yang tertera pada statistik adanya penentuan desil sekarang antara desil1-10 menurut penjelasan kepala BPS Kabupaten Takalar dan Tim Teknisnya, dasar jenjang Desimal persepuluhan (Desil) tersebut itu melalui proses sistem yang dasarnya dari berbagai macam variabel di kondisi semua keluarga tersebut yaitu variabel akses Pendidikan, Kesehatan, PDAM, PLN, Lapangan Kerja , keadaan rumah , kependudukan dll,
Walaupun proses di pusat sampai saat ini data tersebut masih Varsial dan sementara proses penyempurnaan sehingga data masih berpotensi ada yang error sekitar 5%, sementara menurut penjelasan Dinas Sosial PMD Kabupaten Takalar ‘yang terakomodir untuk penerima bansos menurut kepmensos no 79 /huk/2025 itu bansos PKH diambil dari desil 1-4, BPNT/Sembako dari Desil 1-5, bantuan atensi dan BPJS JKN itu dasarnya juga dari desil 1-5’ Dinsos, Sdm PKH Takalar dan BPS Takalar.
Sampai berita di tayangkan belum ada konfirmasi langsung dari BPS dan pihak Dinsos Kabupaten Takalar. , – Bersambung.-
Redaksi : Cakar Elang.id
Penulis : Arsyad Sijaya