Berita Nasional, Politik, Pendidikan, Olah Raga,BUMNKemenkeuKriminalOlahragaOtomotif

Hati” Mafia Tanah Sudah Masuk di Kabupaten : Takalar Camat dan Lurah Pattallassang dipaksa TTD SKKT

31
Doc. Ahli waris

Cakar Elang.id ~ Takalar ~ 4 – Oktober  2025,  Kejadian yang terjadi dikelurahan pattallassang kecamatan pattallassang kab.Takalar terkait sekelompok orang yang tiba-tiba mengatasnamakan kepemilikan tanah milik Alm. H. Dewakang Dg.Tiro salah satu tokoh pendiri kab.Takalar dan mantan ketua majelis ulama indonesia kab.Takalar. tanah yang sejak tahun 1950an dimiliki dan dikuasai oleh H. Dewakang tiro. Hal ini sontak membuat Ahli waris H. Dewakang Tiro kaget dan bertanya-tanya, sebab lahan yang selama ini dikuasai baik secara fisik maupun administratif tiba-tiba diklaim orang yang bahkan tidak memiliki hubungan darah dan peristiwa hukum.

Ilustrasi Mafia Tanah..

Kelompok orang yang mengklaim tanah ini ialah ZS, HS dan PL yang terduga adalah kelompok yang terorganisir dan massif(Mafia) Tanah yang membuat surat keterangan kepemilikan Tanah palsu dan memaksa kepala lingkungan setempat untuk Tanda tangan dan bahkan pemerintah Lurah dan Kecamatan tapi mereka tidak bersepakat. bahkan sekelompok orang ini melakukan perbuatan melawan hukum dengan membakar pohon-pohon dilahan tersebut, hal ini membuat Irham Tiro menjadi tersinggung dan menyampaikan pada keluarga atas perbuatan yang kurang etis dan kelewatan ini.

Mas’uddin S.sos. sebagai Lurah Pattallassang menyampaikan bahwa “kami tidak membuatkan SKKT karena mereka sama sekali tidak memiliki dasar yang berkekuatan Hukum dan setelah kami konfirmasi lahan tersebut dikuasai dan bukti kepemilikan dipegang oleh ahli waris dari Dewakang Tiro. Kami tetap berdiri pada prinsip dan koridor hukum”.

Setelah berpolemik sejak September 2024, Akhirnya pada 30 September 2025 Unit Tahbang Sat Reskrim Polres Takalar melakukan mediasi sebagai buntut dari laporan Ahli waris Dewakkang Tiro atas pengrusakan lahan. Mediasi ini dihadiri dihadiri oleh Drs. Muh. Irham Tiro, Muh. Ridwan Tiro, SE, MM, Zakiah tiro, S.pd dan Lutfiah Tiro, S.Pd dan pihak terlapor yakni Zubair Dg.Siriwa, Hamka dg. Sila, parawansa dg.gassing dan paola serta Kepala Kecamatan, Kepala Kelurahan dan kepala Lingkungan Pattalassang.

Kanit Tahbang Satreskrim Polres Takalar Ipda Muhammad Syaiful yang memimpin langsung mediasi segera melakulan validasi atas bukti hukum kepemilikan lahan yang menjadi objek permasalahan ini, akhirnya kedua belah pihak mengeluarkan SPPT dan Unit tahbang melakukan pencocokan dengan peta blok dan hasilnya sppt dari ahli waris sangat cocok dengan peta blok lahan atas nama Dewakang Tiro sedangkan sebaliknya peta blok yang dibawa terlapor diluar dari lahan tersebut.

Mediasi ini membuat persoalan yang berlarut-larut ini menjadi terang, bahwa sah secara hukum pemilik lahan dewakang Dg Tiro yakni Ahli waris bernama Irham Tiro. Menurut Irham Tiro ini menjadi pelajaran dan pengingat untuk kita semua bahwa praktik-praktik mafia tanah telah merambah dikabupaten Takalar dan semoga ini tidak terulang pada siapapun dan dimanapun”.

Kami dan keluarga berterima kasih atas integritas pemerintah Kecamatan dan Kelurahan Pattallassang yang betul-bentul bekerja secara objektif dan menjadikan aturan hukum sebagai dasar untuk bertindak dan mengambil keputusan, serta Polres Talalar yang sigap menyelesaikan persoalan ini secara adil dan akuntabel”. Tutup Irham (@.chokas)

Redaksi : www.cakarelang.id

Editor    : Arsyad Sijaya