Berita Nasional, Politik, Pendidikan, Olah Raga,BUMNKriminalOlahragaOtomotif

Penjual Bakso Di Takalar Monopoli Gunakan Puluhan Tabung LPG 3 Kg, Bersubsidi Warga Miskin Minta Kurangi Jatah, Warga. Miskin Gigit Jari

18
Doc.

Cakar Elang.id. ~ Takalar, 10/08/2025 – Sebuah warung bakso bertingkat di Kabupaten Takalar, yang berlokasi strategis dekat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),menjadi sorotan publik atas dugaan penggunaan tabung gas LPG 3 kg secara masif. Berdasarkan pantauan dan laporan dari warga, warung bakso yang dikenal selalu ramai pengunjung ini disinyalir menghabiskan puluhan tabung gas LPG 3 kg setiap hari. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menggerus jatah subsidi gas yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro.

Penyalahgunaan LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah ini merupakan pelanggaran serius. Sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009, tabung gas LPG 3 kg yang berwarna hijau terang tersebut dikhususkan untuk rumah tangga miskin. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan pemerataan akses energi dan meringankan beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan.

Pihak berwajib, termasuk Kepolisian dan Dinas Perdagangan, diharapkan dapat segera melakukan investigasi dan penindakan tegas. Penggunaan LPG subsidi oleh warung makan berukuran besar seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masyarakat luas. Jika dugaan ini terbukti, pengelola warung bakso tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Regulasi Terkait Penggunaan LPG 3 kg:

  1. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG 3 kg, menegaskan bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu.
  2. Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 secara spesifik mengatur bahwa LPG 3 kg hanya boleh digunakan oleh rumah tangga miskin dan usaha mikro yang memiliki omzet kurang dari Rp50 juta per tahun. Usaha berskala menengah dan besar, termasuk restoran atau warung makan dengan kapasitas besar, tidak diwajibkan menggunakan LPG 3kg melainkan yang diwajibkan hanya yang non-subsidi.

Pemerintah daerah melalui dinas terkait juga perlu meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada para pelaku usaha. Sosialisasi mengenai penggunaan LPG yang tepat dan konsekuensi hukum dari penyalahgunaan subsidi harus terus digencarkan. Diharapkan, dengan adanya penindakan tegas, kasus serupa tidak terulang di masa mendatang, dan hak masyarakat miskin untuk mendapatkan subsidi energi dapat kembali terpenuhi.

Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak warung makan bertingkat. Pert.1(cont’d)

Redaksi : Cakar Elang.id

Editor    : Arsyad Sijaya

Karya Tulis : (RK)