Berita Nasional, Politik, Pendidikan, Olah Raga,BUMNKa-Polri, Humas PolriKriminalMenkumham

Suami Korban Bantah Pernyataan Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Pengrusakan Pagar di Takalar

18
Doc.

Cakar Elang.id ~ Takalar — Kasus dugaan pengrusakan pagar milik warga yang menyeret nama seorang oknum anggota Polres Takalar, Abd. Karim Daeng Tula, terus memanas. Suami korban, Daeng Siajang, membantah keras penjelasan Abd. Karim yang sebelumnya mengaku hanya “membuka patok” yang berada di lahan kontrakannya.

Dalam berita klarifikasi Polda Sulsel bahwa, Dalam pertemuan tersebut, Aiptu Karim menjelaskan kepada Dg Siajang bahwa pagar yang dipasang berada dalam lahan yang menjadi objek kontraknya. Ia menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin terjadi persoalan, baik secara pribadi maupun secara hukum, sehingga bermaksud mencabut pagar tersebut.

Mendengar penjelasan itu, Dg Siajang menyatakan, “Kalau begitu kita atur saja bagaimana baiknya.” Pada saat yang sama, hadir pula istri Dg Siajang, Salwati Dg Kebo, yang kemudian menjadi pelapor, serta anaknya Asse. Keduanya tidak memberikan tanggapan apa pun dalam diskusi tersebut.

Namun Daeng Siajang membantah pernyataan Abd.Karim Tula tersebut karena itu tidak benar, yang benar pada hari Ahad tanggal 2 November 2025 pukul 17.20 WITA, Abd.Karim datang kerumah lalu dia bilang sama saya,

” Jangan sampai kita bilang, saya ada di belakangnya Kamasia dan Salasia itu tidak benar dosaki itu, tapi itu pagarta bongkarki lalu saya bilang kenapa nusuruhka bongkarki pagarku ?, na itu pagar saya yang pasang lagi pula, saya pagar tanahnya orang tuaku,” ujar Siajang kepada Abd.Karim.

Dalam percakapan itu, hadir pula istri Daeng Siajang, Salawati Daeng Kebo yang kemudian menjadi pelapor dan anak mereka, Asse. Keduanya memilih diam saat pembicaraan berlangsung.

Pelimpahan Kasus dari Polda Sulsel Disebut Belum Sampai ke Polres Takalar. Kuasa hukum korban, Syarifuddin, S.H., mengungkapkan bahwa hingga Kamis (11/12/2025), berkas pelimpahan laporan dari Polda Sulsel belum diterima oleh Polres Takalar.

“Menurut Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, berkasnya belum sampai. Padahal pelimpahannya sudah tujuh hari lewat sejak awal dilimpahkan,” jelas Syarifuddin didampingi Sappara Daeng Siajang.

Kasus ini awalnya dilaporkan ke Polda Sulsel pada 26 November 2025 dengan nomor STTLP/B/1238/XI/2025/SPKT/POLDA SULSEL. Laporan itu kemudian diteruskan ke Polres Takalar melalui LPB/1238/XI/2025/SPKT untuk penyelidikan lanjutan.

Kuasa hukum lainnya, Muhammad Yusri, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya kini menunggu langkah konkret dari penyidik Satreskrim Polres Takalar.

Kuasa Hukum Desak Penyidik Bertindak Objektif
Para kuasa hukum korban meminta penyidik menangani laporan ini secara profesional, meski terlapor adalah anggota kepolisian.

“Kami berharap tidak ada perlakuan khusus. Kasus ini menyangkut kepercayaan publik terhadap Polri,” ujar Syarifuddin pada Senin (08/12/2025).

Kronologi Pengrusakan Pagar
Peristiwa pengrusakan terjadi pada Kamis malam (20/11/2025) sekitar pukul 19.30 WITA di Dusun Bontosunggu, Desa Pa’rappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara. Pagar bambu milik Salawati didapati telah dicabut dan dirusak hingga tak lagi layak digunakan.

Korban mengaku tidak pernah memiliki masalah pribadi dengan Abd. Karim. Namun insiden ini diduga berkaitan dengan sengketa lahan yang tengah diproses di Pengadilan Negeri Takalar.

Sengketa tersebut melibatkan pihak penggugat Kamasia dkk dan tergugat Sudirman Caco dkk. Pada 30 Oktober 2025, PN Takalar menetapkan eksekusi lahan dan memenangkan pihak Kamasia. Keputusan itu ditolak pihak tergugat yang kini mengajukan perlawanan melalui kuasa hukumnya.

Dalam situasi penuh tensi tersebut, beberapa warga menyebut nama Abd. Karim seolah terlibat dalam lingkaran sengketa, meski secara hukum ia tidak memiliki kaitan dengan para pihak.

Pernyataan Terlapor Dinilai Memicu Kecurigaan
Keluarga korban mengaku curiga karena sebelumnya Abd. Karim sempat mendatangi rumah mereka dan memberikan pernyataan yang dianggap janggal.

“Jangan sampai dikira saya ada di belakang Kamasia dan Salasia itu tidak benar dosaki itu,Tapi itu pagar ta bongkarki,” ujar Abd. Karim kepada Daeng Siajang.

Ucapan itulah yang membuat keluarga menduga pengrusakan pagar bukan tindakan spontan, melainkan berkaitan dengan konflik lahan yang sedang berlangsung.

Somasi Dua Kali Tak Digubris
Sebelum membuat laporan polisi, kuasa hukum korban telah dua kali melayangkan somasi kepada Abd. Karim, namun tidak mendapat respons. Atas dasar itu, laporan resmi akhirnya dibuat.

Dalam laporan tersebut, Abd. Karim dijerat dugaan pelanggaran Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan estimasi kerugian sekitar Rp 5 juta.

“Perilaku seperti ini tidak bisa dibiarkan. Apalagi dilakukan oleh aparat yang seharusnya melindungi, bukan merusak,” tegas Syarif.

Syarif menambahkan, yang mengherankan juga seharusnya sebagai seorang terpelajar ketika disomasi menggunakan hak jawabnya untuk tidak berlarut-larut nya masalah dengan memanggil atau menghubungi Penasehat hukumnya ahli waris. Tetapi sangat disayangkan karena ikut juga dalam masalah kewarisan dari almarhum MANGNGENRANGI BIN RABANG.

Yang lebih lucunya lagi kontraknya selama 10 tahun dengan nilai 10 juta rupiah dan buktinya cuma kwitansi itupun ada materai dan tidak ada nama yang ada hanya tanda tangan penerima uang, yang diakui punya sertipikat tapi tidak pernah diperlihatkan kepada ahli waris almarhum MANGNGERANGI BIN RABANG. (*)

Editor : Arsyad Sijaya