Berita Nasional, Politik, Pendidikan, Olah Raga,BUMNKriminalOlahragaOtomotif

Prosesi Adat Bugis Makassar Mappettuada Berjalan Lancar di Desa Manjapai, Gowa

50
Doc.

Cakar Elang.id ~ Gowa – Prosesi adat Bugis Makassar Mappettuada digelar di Dusun Jannaya, Desa Manjapai, Kabupaten Gowa, bertempat di rumah mempelai wanita, pada Kamis (Mustari Dg Sikki). Acara berlangsung khidmat dan lancar dengan dihadiri oleh keluarga besar kedua belah pihak serta tokoh masyarakat setempat.

Mempelai pria yang berasal dari Jalan Unta Baru, Kota Makassar, diwakili oleh Muhammad Basir Situ, Imdes Bategulung sebagai juru bicara keluarga. Sementara itu, dari pihak mempelai wanita, 

Haji Hamzah Ago bertindak sebagai duta penerima. Kedua perwakilan keluarga tersebut menjalankan peran sesuai tata adat yang berlaku, dalam rangka membicarakan dan menyepakati hal-hal terkait pernikahan kedua calon mempelai.

Dalam prosesi yang berlangsung penuh rasa kekeluargaan tersebut, kedua belah pihak sepakat atas hasil pembicaraan yang telah disampaikan. Kesepakatan ini disambut dengan penuh rasa syukur oleh seluruh keluarga dan tamu undangan, yang turut menyaksikan jalannya acara.

Acara Mappettuada juga disemarakkan dengan sorak sorai dan tepuk tangan dari hadirin, sebagai bentuk ungkapan kegembiraan atas tercapainya kesepakatan antara kedua keluarga. 

Tradisi ini tidak hanya menjadi bagian dari rangkaian menuju pernikahan, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai budaya Bugis Makassar yang masih dijaga dengan baik. Dalam acara ini apa yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak, uang Panai Rp. 64 juta 500 ribu, beras 150 kilo dan mahar satu STEL emas, 

Dengan terselenggaranya prosesi ini, diharapkan ikatan silaturahmi antara kedua keluarga semakin erat, sekaligus menjadi wujud pelestarian adat istiadat yang diwariskan oleh leluhur. Prosesi Mappettuada di Desa Manjapai menjadi bukti nyata bahwa tradisi Bugis Makassar tetap hidup dan relevan sebagai landasan kebersamaan dan keharmonisan dalam masyarakat.

Redaksi : Cakar Elang.id

Editor     : Arsyad Sijaya