
Cakar Elang.id ~ Takalar, – 5 orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapatkan hak integritas berupa Pembebasan Bersyarat (PB).
Kepala Seksi Bimnadik dan Giatja, Gugu Alam, mengatakan jika hak integrasi adalah hak yang diberikan kepada narapidana yang sudah memenuhi syarat subtantif dan administratif untuk kemudian diusulkan mendapatkan Pembebasan Bersyarat agar menjalankan sisa masa pidana di luar lapas agar mereka dapat berintegrasi kembali ke dalam kehidupan masyarakat.
“Hak ini merupakan salah satu hak yang diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan bagi narapidana yang sudah memenuhi syarat dengan tujuan membaurkan mereka ke masyarakat agak dapat kembali diterima oleh masyarakat dan pada akhirnya dapat berperan aktif sebagai warga negara yang baik,” jelasnya.
Gugu menambahkan jika Warga Binaan yang berbas bersyarat telah mengikuti serangkain pembinaan yang bertujuan untuk membantu mereka menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan mencegah terulangnya tindak pidana, “Kami harapkan mereka dapat diterima kembali di masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan serta menjalani kehidupan yang baik dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Takalar, Mansur, menegaskan bahwa program integrasi ini adalah bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku WBP selama menjalani masa pidana.
“Pemberian hak integrasi ini merupakan tahapan akhir dari proses pembinaan yang dilaksanakan secara intensif di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Takalar sebelum diserahkan ke Balai Pemasyarakatan untuk program pembimbingan dan pengawasan.
Warga binaan yang memperoleh pembebasan hari ini telah memenuhi seluruh persyaratan, baik administratif maupun substantif, dengan indikator utama berupa perubahan perilaku ke arah yang lebih positif serta tidak adanya pelanggaran tata tertib selama menjalani masa pembinaan,” ujarnya.
Editor : Arsyad Sijaya.