
Cakar Elang.id ~ Gowa ~ Kinerja Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gowa kembali menjadi sorotan publik. Di bawah kepemimpinan AKP Bahtiar, SH., satuan yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum justru dinilai menyisakan banyak tanda tanya. Sejumlah pihak menilai, di balik citra yang kerap tampil rapi di ruang publik dan media, terdapat praktik penanganan perkara yang diduga mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) serta administrasi penyidikan, dan lebih mengedepankan penyelesaian “86” ketimbang kepastian hukum.
Sorotan tersebut mencuat berdasarkan rangkaian perkara yang ditangani dalam rentang waktu Mei hingga September 2025. Salah satunya perkara pengancaman dengan tersangka H. Suharto asal Biringbulu, yang proses penahanannya diperpanjang hingga 120 hari dan berlanjut ke pengadilan. Padahal, menurut sejumlah praktisi hukum, perkara dengan ancaman pidana di bawah sembilan tahun tidak bersifat mutlak untuk diperpanjang sampai tahap tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang proporsionalitas dan kehati-hatian dalam penerapan kewenangan penahanan.
Kasus lain yang turut disorot ialah tersangka Ricky asal Sulawesi Tengah yang dilepaskan demi hukum lantaran masa perpanjangan penahanan telah berakhir. Di sisi lain, perkara dugaan penipuan (sobis) dengan tersangka Lukman asal Parepare disebut-sebut berakhir dengan pembebasan setelah adanya pengakuan tersangka terkait pemberian sejumlah uang. Klaim ini masih memerlukan pembuktian, namun telah cukup menimbulkan kegelisahan publik akan integritas proses penegakan hukum di tingkat penyidikan.
Tak berhenti di situ, kasus-kasus berstatus atensi seperti tambang ilegal dengan tersangka Dg Nuntung asal Bontonompo, perkara gas oplosan, hingga dugaan penyelundupan BBM—yang sempat dirilis ke media—juga dikabarkan berujung pada pembebasan. Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan pemberian upeti dalam jumlah puluhan juta rupiah. Selain itu, muncul pula keluhan mengenai penyitaan barang bukti yang diduga dilakukan tanpa surat perintah penyitaan atau berita acara penyitaan yang semestinya diserahkan kepada pihak penguasa barang.
Rangkaian persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Kasat Reskrim Polres Gowa, atau justru persoalan terletak pada kualitas dan profesionalisme penyidik serta penyidik pembantu di satuan tersebut. Publik berharap adanya klarifikasi resmi dan langkah korektif dari institusi terkait, agar asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan keadilan tidak hanya menjadi jargon, melainkan benar-benar dirasakan oleh masyarakat. (Red.) Bersambung..