Berita Nasional, Politik, Pendidikan, Olah Raga,BUMNInternasionalKa-Polri, Humas PolriKemenkeuKementerian AgamaKesehatanKriminalMenkumham

Rampas HP Tanpa Surat, Penyidik Polres Gowa Diduga Langgar KUHAP, UU HAM, dan Privasi Tersangka

101
Doc.

Cakar Elang.id ~ Gowa ~ Kinerja penyidik dan penyidik pembantu pada Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa kembali menuai sorotan tajam. Seorang oknum penyidik pembantu berinisial Brigpol Rasul Anwar (RA) diduga melakukan penyitaan satu unit telepon genggam milik tersangka kasus TPPU, Ira Pratiwi (35), tanpa disertai surat perintah penyitaan dan berita acara penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 KUHAP. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran prosedur hukum yang serius dan mencederai prinsip due process of law.

HP Realme 9 Pro+ milik tersangka diambil pada Agustus 2025 dengan alasan hanya sebagai “titipan”. Namun hingga kini, barang tersebut tak kunjung dikembalikan. Padahal, penyitaan barang bukti tanpa dasar hukum yang sah berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat, serta bertentangan dengan Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan yang mewajibkan setiap tindakan penyitaan disertai administrasi resmi dan transparan.

Lebih miris lagi, Brigpol RA diduga memaksa tersangka membuka kode kunci HP, termasuk seluruh akun media sosial, layanan perbankan digital (BRImo), hingga galeri foto dan dokumen pribadi. Praktik ini disinyalir melanggar hak atas privasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Akses paksa terhadap data pribadi tanpa dasar hukum dinilai sebagai pelanggaran serius yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data.

Saat Penasehat Hukum tersangka meminta pengembalian HP, Brigpol RA justru meminta agar dilakukan penyuratan resmi. Ironisnya, setelah berkas perkara dinyatakan P19 oleh Jaksa karena tidak adanya surat perintah penyitaan, Brigpol RA mendatangi tersangka yang tengah menjalani persidangan dan ditahan di Rutan Klas I Makassar. Di sana, tersangka diduga dipaksa menandatangani surat perintah dan berita acara penyitaan secara surut, sebuah tindakan yang secara hukum dinilai cacat dan berpotensi melanggar prinsip non-retroaktif dalam administrasi penyidikan.

Tercatat, Brigpol RA mendatangi Rutan sebanyak tiga kali pada 15, 16, dan 17 Desember 2025 untuk mendesak tanda tangan tersangka. Bahkan, disebut adanya upaya bujukan dengan imbalan uang, yang tetap ditolak oleh tersangka karena ingin didampingi pengacaranya. Atas kejadian ini, tersangka dan keluarga berharap Kapolres Gowa segera mengusut dugaan pelanggaran tersebut. Melalui Penasehat Hukumnya, tersangka tengah menyiapkan langkah pra-peradilan serta laporan resmi ke Propam Polda Sulsel, Komnas HAM, dan Kompolnas, menegaskan bahwa penyitaan tanpa surat dan perampasan privasi adalah pelanggaran hukum dan HAM yang tidak bisa ditoleransi. Terbit edisi kedua belum ada konfirmasi Masi resmi dari pihak polres Gowa.

Editor : Arsyad Sijaya