Opini Publik :
Cakar Elang.id ~ Jawa Timur ~ Ruang digital adalah ruang kebebasan yang terbatasi, kurang lebih seperti itu kita menginterpretasi dunia simulakra ini. Sebab pada ruang ini manusia memiliki ruang ekspresi dan kreativitas untuk melimpahkan keresahan, keinginan hingga harapannya untuk sebuah tatanan yang adil serta ideal untuk masyarakat.
Namun hadirnya UU ITE seakan menjadi sebuah ruang regulasi yang hanya ampuh pada kritik-kritik rakyat semata namun seakan bisu dalam menanggapi isu sara, kebohongan yang dibangun oleh pebguasa dalam merebut ruang suci demokrasi. Seakan aturan ini hanya diciptakan bukan untuk melindungi hak warga negara dalam ruang digital. Pada ruang digital, arena dialektis terselenggara.
Menurut Habermas ruang digital adalah ruang rasional bagi warga negara, namun Ruang digital berisiko berubah dari ruang diskusi rasional menjadi ruang manipulasi opini. dan hal ini kadangkala digiring oleh elit politik dalam kontestasi politik. Pada fase ini ruang digital tidak lagi menjadi washilah dari pertarungan gagasan melainkan pertarungan kebohongan yang dipandang secara subjektik hal inilah yang membuat ruang digital semakin rumit.
Namun pada sisi penegakan hukum kadangkala rakyatlah ya g dikambing hitamkan. Sehingga kebiasaan pada lingkup sosial dibawa kedalam dunia maya, dimana hukum hanya berlaku pada simiskin namun tunduk pada penguasa dan pemilik modal. padahal seandainya aturan ini berlaku dengan baik dan sesuai koridornya, maka akan menciptakan ruang digital yang sehat dan memiliki orientasi pada tingkat literasi yang baik untuk rakyat.
Ruang digital banyak digunakan oleh elit politik karena memiliki tingkat mobilitas persebaran informasi yang begitu cepat, sehingga masyarakat yang tidak memiliki saring dan perivikasi informasi yang memadai hanya mencerna secara mentah dan hal ini akan berinplikasi pada kegemukan informasi(hoak) dan bahkan balkanisasi(konflik horizontal).
Dari data ditemukan bahwa 305 serangan digital tercatat di paruh awal 2025, meningkat lebih dari dua kali lipat dibanding periode yang sama pada 2024. Banyak serangan menargetkan pengguna yang kritis terhadap pemerintah. Hal ini membuktikan bahwa ruang digital ini ingin didominasi oleh satu orang saja dan memiliki keinginan untuk mengkanlisasi serta mengontrol setiap pendapat dan pandangan rakyat di ruang digital. Terbukti Dari laporan triwulan III 2025, 59 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi di digital space tercatat, dengan 156 orang dilaporkan karena ekspresi politik di media sosial.
Pada Januari–Maret 2025, perangkat di Indonesia mendeteksi lebih dari 3,2 juta upaya ancaman siber, seperti malware dan phishing. Sekitar 15,5% pengguna terdampak ancaman daring. Hal ini membuktikan bahwa politik hukum pada ruang digital belum seutuhnya berjalan dengan baik, perlu perbaikan dan optimalisasi dari niat hingga perbuatan yang betul-betul ingin mengembalikan kesucian ruang digital sebagai ruang eksperesi.
Penulis : Susi Susanti Peserta LK 3 Badko HMI Jawa Timur
Editor : Arsyad Sijaya
