Berita Nasional, Politik, Pendidikan, Olah Raga,BUMNInternasionalKa-Polri, Humas PolriKriminal

Maraknya Tiang WiFi Ilegal di Takalar dan Gowa, Warga Menjerit Haknya Diabaikan

11
Doc.

Cakar Elang.id ~ Gowa ~ Fenomena menjamurnya perusahaan penyedia jaringan WiFi Republik di wilayah Kabupaten Takalar dan Gowa kini menuai sorotan tajam. Di balik kemudahan akses internet yang ditawarkan, terselip persoalan serius yang menyayat hati warga. Sejumlah perusahaan diduga melanggar Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999, khususnya Pasal 13, dengan menanam tiang jaringan secara sembarangan tanpa izin resmi dari pemilik lahan.

Praktik ini terjadi secara terang-terangan, seolah tanpa rasa takut terhadap hukum. Tiang-tiang jaringan berdiri di pekarangan warga, di pinggir jalan tani, bahkan di lahan pribadi tanpa proses komunikasi yang layak. Ironisnya, sebagian tiang tersebut dipasang tanpa pengecoran yang kuat karena mendapat penolakan dari pemilik lahan, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Salah satu kejadian mencolok terjadi di Dusun Cilallang, Desa Manjapai. Di lokasi yang dulunya merupakan wilayah desa tersebut, warga mengaku keberatan dengan pemasangan tiang WiFi yang dilakukan tanpa persetujuan. Namun, keberatan itu seolah tak berarti. Tiang tetap berdiri, tanpa dasar hukum yang jelas, meninggalkan rasa kecewa dan ketidakberdayaan di tengah masyarakat.

Lebih miris lagi, hingga saat ini pihak perusahaan WiFi terkait belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Tidak ada upaya ganti rugi kepada pemilik lahan, tidak ada klarifikasi, bahkan terkesan mengabaikan keluhan warga. Kondisi ini memicu keresahan yang semakin meluas, karena masyarakat merasa hak mereka diinjak-injak demi kepentingan bisnis semata.

Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan menindak tegas pelanggaran ini. Jangan sampai kemajuan teknologi justru menjadi alat penindasan baru bagi masyarakat kecil. Hukum harus ditegakkan, dan keadilan harus berpihak kepada warga yang selama ini hanya bisa menahan kecewa di tanah mereka sendiri. (Ulfa)

Editor : Arsyad Sijaya