
Cakar Elang.id ~ Takalar – Empat lembar sertifikat tanah yang ditaksir senilai Rp1,5 miliar dijaminkan, namun Hj. Syamsiah warga Ba’lapparang, Kelurahan Kalase’rena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa tetap menuding HMA sebagai penipu. Diapun melaporkannya di Polres Takalar dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan.
Terlapor HMA yang kini menjadi tahanan di Sel Polres Takalar sejak 3 April lalu mengungkap kronologi hingga dirinya tersangkut utang dengan Hj. Syamsiah bersama suaminya.
Tahun 2023 lalu jelas HMA, AKP H. TOTOK ROHYADI yang saat ini menjabat KABAG SDM Polres Takalar mendaftarkan tiga anaknya untuk Haji dengan komitmen akan diberangkatkan tahun 2025. Namun diperjalanannya atau tahun 2024, yang bersangkutan membatalkan pendaftarannya dan meminta uangnya dikembalikan sebesar Rp450 juta.
Meskipun tidak sesuai perjanjian awal dari jadwal pemberangkatan tahun 2025, pihak travel tetap mengembalikannya dengan cara dicicil hingga mencapai angka Rp255 juta dan tersisa uangnya Toto (belum dibayarkan red.) sebesar Rp195 juta dengan jaminan empat lembar sertifikat tanah senilai kurang lebih Rp1,5 miliar.
“Toto ambil jaminan sertifikat empat lembar senilai kurang lebih Rp1,5 miliar di tangan AKP Toto Rohyadi, namun saya dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan hingga di tahan, sementara empat lembar sertifikat saya tidak dikembalikan sampai sekarang,” ungkap HMA.
“Menurut Kasat Reskrim Polres Takalar, dilakukan penahanan karena orangnya tidak kooperatif. Berapa kali di lakukan pemanggilan tidak pernah datang.
Berdasarkan keterangan ahli penyidik memutuskan, bersangkutan kasus mengarah ke tindak pidana penipuan dan penggelapan karena sisa uang di pakai untuk membeli tanah.
Dasar Penahanannya Karena bersangkutan tidak kooperatif, sudah berkali-kali dipanggil tapi tidak pernah hadir. (c/rd)
Editor : Arsyad Sijaya