Berita Nasional, Politik, Pendidikan, Olah Raga,BUMNInternasionalKa-Polri, Humas PolriKementanKriminalMenkumham

Bantuan Alsintan di Gowa dijual Bebas, Eks Kadis Pertanian yang Kini Jabat Kadis Perdastri Kembali Menuai Sorotan 

9
Doc.

Cakar Elang.id ~ Gowa Penuh Sejarah ~ Dugaan penyalahgunaan bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) kembali mencuat di Kabupaten Gowa. Kali ini, sorotan publik mengarah pada seorang pejabat berinisial “F” yang pada tahun 2024 menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian telah menjalankan aksinya, dan kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdastri) Kabupaten Gowa. Dugaan ini mencuat setelah adanya informasi dari sejumlah sumber yang menyebutkan adanya praktik bagi hasil dari penjualan bantuan Alsintan yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani.

Bantuan Alsintan tersebut diketahui berasal dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang diserahkan langsung oleh Menteri Pertanian pada Jumat, 11 Oktober 2024 di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Bantuan itu merupakan bagian dari program pemerintah pusat untuk mendukung peningkatan produksi pertanian dan modernisasi alat pertanian di daerah. 3/04/2026

Adapun bantuan yang diberikan meliputi 41 unit Combine Harvester, 20 unit Hand Traktor, 20 unit mesin pompa air ukuran 4 inci, bibit jagung untuk 25.000 hektare, serta bibit padi untuk 15.000 hektare. Bantuan tersebut seharusnya disalurkan kepada kelompok tani yang membutuhkan untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan membantu petani dalam mengolah lahan secara lebih efisien.

Namun, bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani tersebut diduga kuat disalahgunakan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah Alsintan seperti Combine Harvester, mesin pompa, dan hand traktor diduga diperjualbelikan kepada individu berinisial H.HS, warga Dusun Saile, Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang. Dugaan ini menimbulkan reaksi dari masyarakat dan kelompok tani yang merasa tidak pernah menerima bantuan tersebut.

Harga jual yang disebutkan dalam dugaan tersebut antara lain Combine Harvester dijual sekitar Rp240 juta per unit, mesin pompa 4 inci sekitar Rp3 juta per unit, dan hand traktor dijual kepada kelompok tani dengan harga tertentu. Jika dugaan ini terbukti benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan merugikan petani serta negara, sehingga diharapkan aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dugaan tersebut. (Ulfa)

Editor : Arsyad Sijaya