
Cakar Elang.id ~ Takalar – Sebuah kasus yang dinilai janggal dan menyisakan tanda tanya publik kini mencuat ke permukaan. Dugaan salah tangkap oleh aparat Polres Takalar menjadi sorotan setelah seorang pelaku usaha travel haji dan umrah harus mendekam di tahanan, padahal lokasi transaksi yang dipermasalahkan terjadi di wilayah Kabupaten Gowa, tepatnya di Kecamatan Bontonompo. Peristiwa ini pun memantik keprihatinan karena dinilai mencederai rasa keadilan.
Kasus yang awalnya disebut sebagai perkara perdata itu justru digiring menjadi laporan pidana penipuan dan penggelapan. Lebih mengherankan lagi, meski tempat kejadian perkara berada di Gowa dan pihak yang terlibat juga berdomisili di wilayah tersebut, proses pelaporan hingga penahanan justru berlangsung di Polres Takalar. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kewenangan dan prosedur hukum yang diterapkan.
Owner PT. Armina Sari berinisial HMA, yang diketahui bergerak di bidang travel haji dan umrah, telah ditahan sejak 3 April 2026. Saat ditemui di ruang tahanan, Rabu (8/4), HMA menyampaikan bahwa persoalan yang menjeratnya murni merupakan sengketa perdata yang dipaksakan menjadi kasus pidana. Ia mengaku sangat dirugikan atas proses hukum yang menimpanya saat ini.
Menurut penuturan HMA, persoalan bermula pada tahun 2023 ketika seorang perwira polisi mendaftarkan tiga anggota keluarganya untuk keberangkatan haji tahun 2025. Namun di tahun 2024, pendaftaran tersebut dibatalkan secara sepihak dan meminta pengembalian dana sebesar Rp450 juta. Meski tidak sesuai kesepakatan awal, pihak travel tetap beritikad baik dengan mengembalikan sebagian dana hingga Rp255 juta, sementara sisanya Rp195 juta dijamin dengan empat lembar sertifikat tanah bernilai sekitar Rp1,5 miliar.
Ironisnya, meskipun telah memberikan jaminan bernilai besar, HMA justru dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan hingga berujung penahanan. Ia pun menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini. “Transaksi di Gowa, saya juga warga Gowa, tapi proses hukum di Takalar. Ini yang membuat saya curiga,” ungkapnya lirih. Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik belum memberikan keterangan resmi, sementara upaya konfirmasi kepada
Kasat Reskrim tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat. Kasus ini pun terus menjadi perhatian publik yang menanti kejelasan dan keadilan.
Menurut pak Kasat Dilakukan penahanan karena orangnya tidak kooperatif. Berapa kali di lakukan pemanggilan tidak pernah datang.
Selanjutnya berdasarkan keterangan ahli penyidik memutuskan bahwa bersangkutan kasus mengarah ke tindak pidana penipuan dan penggelapan. Karena sisa uang di pakai untuk membeli tanah.
Dasar Penahanannya Karena bersangkutan tidak kooperatif, sudah berkali-kali dipanggil tapi tidak pernah hadir.
Editor : Arsyad Sijaya